JAKARTA, TERMiNALNEWS.CO – Anggota DPR RI, Drs. Hj. Arzetti Bilbina, menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya profesi jurnalis yang kerap bekerja tanpa batas waktu.
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah acara sosialisasi yang menyoroti manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Arzetti, jurnalis adalah salah satu profesi dengan risiko tinggi karena beban kerja mereka bisa jauh melebihi jam kerja normal.
“Teman-teman wartawan ini kerjanya bukan 24 jam, Mas. Bisa dibilang satu hari itu 36 jam lebih. Tidak ada kata libur, tidak ada kata istirahat. Tapi pertanyaannya, siapa yang memikirkan kesehatan mereka?” ungkapnya di Resto Kuning Jl Jagakarsa Raya, Senin (18/8/2025).
Bedakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Arzetti menekankan pentingnya memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan lebih fokus pada pembiayaan ketika sakit, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan lebih luas, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
Ia bahkan membagikan kisah pribadi dari dapilnya di Surabaya-Sidoarjo. Seorang anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja di malam hari hingga meninggal dunia.
Seluruh biaya pengobatan hingga santunan kematian ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa hambatan.
“Kalau kecelakaan kerja sampai patah kaki atau diamputasi, bahkan butuh kaki palsu senilai miliaran rupiah, semua tetap di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Komitmen untuk Jurnalis: Iuran Gratis 4 Bulan
Sebagai bentuk kepedulian, Arzetti membawa program khusus untuk jurnalis. Ia berjanji menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan pertama bagi kepesertaan baru.
“Jurnalis yang tidak punya slip gaji tidak perlu khawatir, kepesertaan mereka tetap kami prioritaskan. Saat ini sudah ada 200 nama yang resmi terdaftar,” ungkapnya.
Manfaat Lebih dari BPJS Ketenagakerjaan
Selain perlindungan kecelakaan kerja, Arzetti juga menyoroti manfaat lain seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga dukungan pendidikan anak. Jika terjadi musibah, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Arzetti berharap para jurnalis semakin memahami pentingnya perlindungan sosial dan segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi keamanan diri maupun keluarga.


