JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Kasus pemukulan terhadap jurnalis foto Antara, Bayu Pratama, saat meliput kericuhan di depan Gedung MPR/DPR, Senin (25/8/2025), kembali menegaskan rapuhnya perlindungan hukum terhadap pekerja pers di Indonesia.
Bayu yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan atribut lengkap—helm bertuliskan Antara, kartu pers, dan dua kamera—tetap menjadi korban kekerasan aparat. Ia mengalami luka di kepala dan tangan, sementara salah satu kameranya rusak akibat serangan.
“Saya sudah berdiri di balik barisan polisi agar merasa lebih aman, tapi tetap dipukul,” kata Bayu, menceritakan bagaimana dirinya diserang meski berada di posisi yang seharusnya terlindungi.
YPJI Kecam Kekerasan
Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hukum pidana. Ketua Umum YPJI, Andi Arif, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi.
“Jurnalis bekerja untuk publik. Tugas mereka dilindungi undang-undang. Kekerasan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi tindak pidana yang harus diproses hukum,” ujarnya.
YPJI menegaskan permintaan maaf tidak cukup. Harus ada tindakan nyata berupa proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Perlindungan Hukum Jurnalis
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan jelas bagi perlindungan wartawan:
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau mengganggu kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tindakan kekerasan fisik terhadap Bayu memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya berupa pidana penjara. Dengan demikian, pelaku dapat dijerat pidana ganda: penghalangan kerja jurnalistik dan penganiayaan.
YPJI menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik internal kepolisian. “Oknum pelaku harus diproses secara pidana, agar ada efek jera dan perlindungan nyata bagi jurnalis di lapangan,” tegas Andi.
Respons dari Polri
Mabes Polri melalui Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan komitmennya menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.
“Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, aparat harus memprioritaskan perlindungan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Asep Edi Suheri, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary, menyampaikan permintaan maaf kepada Bayu, dan memastikan Propam telah diperintahkan menindak tegas oknum yang terlibat.
Ujian Demokrasi
Insiden ini menjadi peringatan serius bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan. Dalam sistem demokrasi, jurnalis adalah pilar utama penyampai informasi bagi publik. Namun, ketika jurnalis justru menjadi korban kekerasan aparat, hal ini memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin perlindungan kebebasan pers sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang.
“Negara harus hadir. Tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi jurnalis, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkas Andi.|Foto : YPJI


