JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Seorang pria berani bernama Miftahudin Ramli, yang akrab dipanggil Midun, telah menunjukkan tekad dan semangat luar biasa dalam upayanya memperjuangkan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Tiba di Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta pada Senin (14/8/2023), pukul 10.49 WIB, Midun berhasil menaklukkan perjalanan ekstrem dengan mengayuh sepeda dari Kota Batu, Jawa Timur, selama hampir dua minggu, menempuh jarak sekitar 800 km.
Sorotan tertuju pada Midun ketika ia muncul di SUGBK mengenakan kaus hitam yang mencuri perhatian, dengan tulisan tegas “Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober sudah diusut tuntas. Alhamdulillah yang salah angin. Astaghfirullah.” Dalam momen yang penuh emosi, air mata tak tertahankan mengalir dari mata Midun saat ia tiba di titik akhir perjalanannya.
Namun, perjuangan Midun tidak berakhir di sini. Ketika sampai di pemberhentian terakhirnya, petugas keamanan SUGBK hanya mengizinkan Midun masuk ke dalam area, sementara sepedanya harus tetap di luar. “Kalau saya masuk sendiri ngapain, itu yang lebih penting (sepedanya),” kata Midun dengan suara bergetar, menunjukkan tekadnya untuk menyelesaikan misi mulianya.
Midun, Seorang Aparatur Sipil Negara Pemkot Batu
Midun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, telah memilih untuk menyampaikan aspirasi korban Tragedi Kanjuruhan dengan cara yang luar biasa ini. Ia telah tiba di ibu kota pada Minggu (13/8/2023) malam dan bermalam di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
Perjalanan penuh tantangan Midun tidak hanya menguji fisiknya, tetapi juga sepeda yang ia kendarai. Sepeda jenis Federal 2000 yang dimodifikasinya dilengkapi dengan keranda yang memiliki tulisan bersejarah ‘Justice For Kanjuruhan’ di sisi kirinya. Sisi kanan keranda menampilkan tulisan ‘football without violence’, mengingatkan semua orang tentang pentingnya sepak bola tanpa kekerasan. Di bagian depan dan belakang keranda, terlihat jelas angka 135, mewakili jumlah total korban Tragedi Kanjuruhan.
Sebagai informasi tambahan, perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan telah mencapai tahap vonis terhadap beberapa terdakwa. Pada tanggal 16 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis bebas dan ringan terhadap dua terdakwa, yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang tergolong ringan.
Perjalanan epik Midun dan tekadnya untuk keadilan korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menginspirasi banyak orang, menjadi bukti nyata bahwa semangat perubahan masih berkobar di tengah masyarakat. Dengan tindakannya yang luar biasa ini, Midun telah menunjukkan bahwa keadilan dan perdamaian adalah cita-cita yang tak pernah lekang oleh waktu.


