BerandaEntertainmentAgnez Mo Akhirnya Kalah...

Agnez Mo Akhirnya Kalah di Pengadilan,diwajibkan Bayar Royalti Rp 1.5 ke Ari Bias

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Polemik antara pencipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

Dalam putusan itu, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja diduga tanpa izin dalam tiga kali konser.

Sebagai informasi, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Penyanyi Agnez Mo harus menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo wajib membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias karena membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser tanpa izin.

Baca Juga :   Penampakan “Warga Mars” di Jakarta, Gala Premiere Pelangi di Mars Rayakan Kekuatan Mimpi Anak Indonesia

ag 1

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya menggugat setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023 tanpa kesepakatan royalti. Pengadilan merinci jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan:

Konser di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023) – Rp500 juta

Konser di H-Club Jakarta (26 Mei 2023) – Rp500 juta

Konser di HW Superclub Bandung (27 Mei 2023) – Rp500 juta

“Pengadilan menegaskan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu secara komersial tanpa izin pencipta. Keputusan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Minola dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga :   Hetty Koes Endang & Afifah Yusuf Rilis Tradisi Hari Raya Kolaborasi Ibu dan Anak Yang Sarat Makna & Nostalgia Lebaran

Lebih lanjut, Minola mengklarifikasi bahwa tanggung jawab untuk meminta izin penggunaan lagu tidak berada pada event organizer (EO), melainkan pada penyanyi yang membawakannya.

“Banyak yang salah paham. Yang wajib meminta izin adalah penyanyi, bukan EO,” tegasnya, didampingi Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satrio Yudi Wahono atau Piyu Padi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Pemain Muda yang Pernah Dijagokan Jose Mourinho di Chelsea, Begini Nasib Mereka Sekarang

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Jose Mourinho dikenal sebagai salah satu pelatih terbaik...

Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPN Veteran Jakarta – Universiti Teknologi MARA Gelar Student Mobility dan Guest Lecture

TERMINALNEWS.ID, SELANGOR – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial...

Maman Abdurrahman: Suku Bunga KPPS Ditetapkan Sebesar 8 Persen Flat per Tahun

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Mitsubishi Fuso Tawarkan Solusi Cold Chain Terintegrasi untuk Industri Pangan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menjaga kualitas produk pangan selama proses distribusi bukan...

- A word from our sponsors -