BOGOR, TERMINALNEWS.ID, – Perceraian yang terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari dampak judi online serta game online semakin marak di Indonesia dewasa ini. Hal ini menjadi salah satu penyebab baru perceraian rumah tangga yang dibahas dalam Dialog Yudisial MARI – FCFCOA secara nasional di Pengadilan Agama Bogor, Rabu, 26 Juni 2024.
Dialog Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) bersama AIPJ2 dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan diselenggarakan secara nasional di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat.
Dialog Yudisial MARI – FCFCOA ini diselenggarakan dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan Indonesia dan Australia untuk saling bertukar informasi dan penyelesaikan kasus hukum sejak 2004. Dialog bertajuk Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga ini diikuti 275 Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Pengadilan Militer di seluruh Indonesia secara Webinar melalui Zoom Meeting.

Hadir dalam acara Discussion Reviewing Evidence of Family Violence in Family Law Cases tersebut delegasi FCFCOA dipimpin oleh The Hon. Chief Justice William Alstergren dan Judge Liz Boyle beserta staffnya. Mereka disambut oleh Hakim Agung Kamar Agama MARI Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI, Dirjen Badilag MARI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Agama Bogor Ruslan S.Ag, S.H., M.H.
Sebelum acara Webinar dimulai Chief Justice William Alstergren dan kolega diajak berkeliling (Tur) fasilitas Pengadilan Agama Bogor sebagai tuan rumah, PTSP termasuk Layanan Disabilitas dan Ruang Sidang. Usai menjelaskan setiap bagian dari fasilitas Pengadilan Agama Bogor, Chief Justice William Alstergren dan Judge Liz Boyle mengisi buku tamu sebelum memasuki ruang Sidang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor Ruslan S. Ag, S.H., M.H. menjelaskan kasus perceraian lebih banyak disebabkan oleh kekerasan terhadap wanita dan anak anak (KDRT). Salah satu penyebab kekerasan terhadap istri adalah judi onine dan game online yang saat ini lagi marak di Indonesia.
“Terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukum kembali dari para pengadu atau penggugat cerai itu banyak terjadi karena kekerasan dalam rumah tangga. KDRT terjadi salah satunya berawal dari suami yang melakukan judi online, kemudian istri yang juga melakukan game online sehingga kewajiban rumah tangga baik dari suami maupun istri terlalaikan akibat terlena oleh judi online tadi menguras biaya hidup rumah tangga dan game online menguras waktu untuk mengurus rumah tangga. Ini yang terjadi dalam masyarakat kita,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor Ruslan S. Ag, S.H., M.H.
Menanggapi maraknya kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap wanita maupun anak anak yang marak terjadi saat ini, Hakim Agung Kamar Agama MARI Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI, mengatakan hal tersebut sebagai persoalan baru yang muncul di era teknologi dan internet.
“Biasanya KDRT itu dari masalah ekonomi, masalah perselingkuhan, kemudian masalah pekerjaan, sekarang ada hal baru yang muncul justru dengan berkembangnya judi online di Indonesia, kita lihat di HP HP saat dibuka, gambang sekali tawaran tawaran untuk bermain judi. Kalau pemerintah sudah mengetahui itu sebagai salah satu sebab terjadinya KDRT, kita mohon kepada pemerintah agar care terhadap masalah ini,” kata Hakim Agung Kamar Agama MARI Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.
Sementara itu Dirjen Badilag MARI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menilai penyelenggaraan Dialog Yudisial MARI-FCFCOA sangat bagus khususnya bagi para hakim untuk menangani perkara yang terus berkembang sesuai jamannya.
“Kegiatan ini sangat bagus, paling tidak kegiatan seperti ini untuk menambah wawasan hakim dalam menangani perkara di pengadilan. Tentu kebaikan kebaikan dari acara seperti ini bisa menambah rasa keadilan bagi para pencari keadilan yang diputuskan hakim. Kegiatan seperti ini akan berlanjut terus dan nantinya insya Alloh pada bulan November akan ada kegiatan serupa seperti ini,”kata Dirjen Badilag MARI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,.
Chief Justice William Alstergren harus pulang lebih cepat sebelum acara selesai karena harus kembali ke Jakarta untuk mengejar pesawat yang telah dijadwalkan. Chief Justice William Alstergren mengaku kegiatan ini sangat baik dilakukan oleh kedua belah pihak. Baik hakim Indonesia maupun hakim Australia bisa saling berbagi informasi soal penyelesaian kasus kasus KDRT yang hampir sama penyebab dan solusinya.
“Diskusi yang sangat sangat mengesankan, pekerjaan yang luar biasa. Saya sangat terkesan dengan skill dan dedikasi mereka untuk Pengadilan, bagus sekali,” kata Chief Justice William Alstergren
Panitia pelaksana Pengadilan Agama Bogor memberikan souvenir kepada Chief Justice William Alstergren dan Judge Liz Boyle beserta staffnya sebagai kenang kenangan untuk dibawa pulang ke Australia.


