OLEH: TOMMY R.ARIEF
BELAKANGAN beredar komentar liar di media sosial yang menyeret-nyeret nama Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat seolah-olah tersentil oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, jika merujuk langsung ke naskah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, narasi itu jelas keliru dan menyesatkan.
Mari kita dudukkan perkara dengan data hukum, bukan dengan gorengan politik.
1. APA ISI PUTUSAN MK SEBENARNYA?
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026 itu amarnya sangat jelas:
“Permohonan Tidak Dapat Diterima”
Bukan “Ditolak”, bukan “Dikabulkan”. Artinya MK tidak masuk ke pokok perkara pemakzulan, karena para pemohon yang dipimpin Denny Indrayana dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mereka bukan peserta Pilpres, dan Gibran sudah bukan lagi “calon”, tapi sudah menjadi pejabat negara terlantik sejak 20 Oktober 2024.
MK tegas: sengketa hasil Pilpres (PHPU) tidak bisa dipakai untuk menguji ijazah setelah pelantikan.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK memang membuat catatan kritis yang menjadi bola liar: majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA/sederajat. Yang ada hanya certificate of attendance – bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Ini yang kemudian ditafsirkan Mahfud MD sebagai “putusan deklarator tersembunyi”.
2. DI MANA POSISI AHY DAN DEMOKRAT?
Di sinilah pelintiran itu muncul. Seolah-olah Demokrat ikut mendorong pemakzulan atau tersentil.
Faktanya, merujuk pernyataan resmi:
AHY saat ditemui di Jakarta, 6-7 Oktober 2026 mengatakan dengan sangat terukur: “Mengenai putusan tersebut, ya kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita hormati sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang sah.”
AHY bahkan menegaskan fokusnya saat ini adalah sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, bukan masuk ke polemik politik ijazah. “Saya hanya ingin terus fokus pada pekerjaan dalam pemerintahan ini,” tegasnya.
Lebih jelas lagi, Sekjen Demokrat Herman Khaeron pada 8-11 Oktober 2026 menyatakan: “Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apapun atas keputusan itu. Kami masih fokus konsolidasi internal. Belum ada pembicaraan soal angket atau pansus pemakzulan.”
Demokrat bahkan membuka diri: “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Herman, menunjukkan sikap negarawan, bukan sikap menyerang.
3. KESIMPULAN: JANGAN SERET AHY KE GORENGAN
Putusan MK ini adalah soal hukum acara, bukan soal Demokrat. Jika ada yang mencoba mengaitkan AHY tersentil atau Demokrat main di balik layar, itu adalah fitnah politik yang tidak berdasar pada dokumen putusan.
Demokrat memilih jalan konstitusional: hormati MK, pantau perkembangan, tidak berspekulasi, dan tidak ikut kompor pemakzulan.
Ini Sikap Orsap BSD BARISAN SETIA DEMOKRAT BAHWA hukum adalah panglima, bukan alat politik untuk menyentil orang.
Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah jelas: Gibran tetap Wakil Presiden yang sah, karena mekanismenya bukan lewat PHPU. Jika ada yang ingin menempuh jalur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemberhentian, itu harus lewat DPR – MK – MPR, bukan lewat komentar di TikTok yang menyeret AHY.
Sudah saatnya berhenti menggoreng nama AHY. Hormati MK, hormati konstitusi.
*TOMMY R.ARIEF, Kader Demokrat/Ketua Umum BSD BARISAN SETIA DEMOKRAT Orsap PD


