TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata.
Keduanya meninggal dunia saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa atas kepergian kedua ASN tersebut. Ia mengapresiasi dedikasi dan pengabdian almarhum yang gugur saat menjalankan tugas negara untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada Rabu (14/10/2026), sebelum merembet ke kawasan taman nasional. Kondisi semakin sulit ketika api kembali menyala dan angin kencang menghambat upaya pemadaman.
Dalam peristiwa tersebut, Sukaris meninggal dunia saat bertugas. Sementara itu, Hendra Rony Wagiyanata sempat menjalani perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian keduanya, BKN menegaskan komitmen negara untuk memenuhi hak kepegawaian ASN yang gugur dalam menjalankan tugas, sekaligus memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hak dan penghargaan yang dapat diberikan meliputi:
-
Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
-
Hak pensiun janda atau duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS.
-
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
-
Uang duka tewas.
-
Biaya pemakaman.
-
Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Zudan menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN yang gugur ketika menjalankan tugas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi ASN yang bertugas di lapangan, terutama dalam penanganan bencana. Upaya tersebut perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan selama operasi berlangsung.
BKN menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Sukaris serta Hendra Rony Wagiyanata. Pengorbanan keduanya menjadi pengingat akan besarnya tanggung jawab yang diemban para aparatur dalam menjalankan tugas negara, termasuk menjaga kelestarian lingkungan.
BKN berharap kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

