OLEH: TONI TOBING
RAKYAT DIWAJIBKAN membayar pajak. Jika lalai, ada tagihan, denda, bahkan proses hukum. Namun, ketika aparat yang diberi kewenangan mengurus pajak terseret kasus korupsi, siapa yang menjaga kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan?
Pertanyaan ini layak diajukan kembali setelah muncul pemberitaan Kompas.id mengenai kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak, dengan nilai kerugian negara yang diberitakan mencapai Rp2 triliun.
Angka itu besar. Tetapi ada sesuatu yang nilainya mungkin jauh lebih mahal dan tidak mudah dihitung: *kepercayaan masyarakat.*
Sebab, persoalan korupsi di lingkungan perpajakan bukan semata-mata tentang uang negara yang diduga hilang. Persoalannya juga menyangkut wibawa hukum, keadilan, dan kesediaan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan kesadaran.
Mari kita bayangkan sebuah keadaan sederhana.
Seorang pengusaha berusaha menjalankan usahanya secara tertib. Ia membayar pajak, menyusun laporan, menyiapkan dokumen, dan memenuhi permintaan pemeriksaan. Ketika terjadi perbedaan perhitungan atau penafsiran aturan dengan petugas pajak, ia harus menghadapi proses administrasi yang tidak selalu mudah. Jika tidak sependapat dengan hasilnya, ia harus menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Semua itu merupakan bagian dari kewajiban dan hak wajib pajak.
Namun, ketika pada saat yang sama masyarakat membaca berita tentang aparat pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebuah pertanyaan wajar bisa muncul:
*Jika wajib pajak dituntut jujur dan patuh, bukankah aparat yang menjalankan kewenangan negara juga harus mempertanggungjawabkan integritasnya?*
Ini bukan pertanyaan untuk membenarkan wajib pajak yang menghindari kewajiban. Bukan pula alasan untuk menganggap seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermasalah. Banyak pegawai menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Tetapi kita juga tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya dengan menyebut pelakunya sebagai “oknum”.
Jika perkara serupa berulang, masyarakat berhak bertanya apakah pengawasan sudah memadai, apakah penyimpangan dapat dideteksi sejak dini, dan apakah sistem benar-benar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
*Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga bagaimana sistem memastikan pelanggaran tidak terjadi dan tidak berulang.*
PAJAK BUKAN SEKADAR KEWAJIBAN, TETAPI JUGA SOAL KEPERCAYAAN
Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Membayar pajak merupakan kewajiban hukum yang tidak hilang hanya karena ada aparat yang tersangkut perkara korupsi.
Namun, kepatuhan masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh ancaman sanksi.
Ada faktor lain yang tidak kalah penting: apakah masyarakat percaya bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil? Apakah kewenangan digunakan sesuai aturan? Apakah penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu?
*Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban yang berat apabila mereka percaya bahwa aturan berlaku adil bagi semua pihak.*
Sebaliknya, ketika kepercayaan terkikis, kepatuhan sukarela menghadapi risiko. Sebagian orang mungkin tetap membayar pajak karena takut diperiksa atau dikenai sanksi. Tetapi kepatuhan yang semata-mata ditopang rasa takut membutuhkan pengawasan terus-menerus.
Kita tentu tidak bisa menyimpulkan bahwa setiap kasus korupsi otomatis membuat masyarakat enggan membayar pajak. Hubungan sebab-akibatnya tidak sesederhana itu. Namun, mengabaikan risiko kerusakan kepercayaan publik juga bukan sikap yang bijaksana.
Korupsi bisa menimbulkan kerugian yang lebih luas daripada nilai uang dalam sebuah perkara: masyarakat menjadi sinis, integritas institusi dipertanyakan, dan kewajiban yang seharusnya dipahami sebagai kontribusi kepada negara berisiko dipandang semata-mata sebagai beban.
DARI PERSPEKTIF SENGKETA PAJAK, KEADILAN HARUS BERLAKU DUA ARAH
Sebagai kuasa hukum yang menangani persoalan perpajakan dan mendampingi wajib pajak dalam sengketa di Pengadilan Pajak, saya memandang bahwa sistem perpajakan yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kewajiban dan hak.
Wajib pajak wajib memenuhi ketentuan perpajakan. Pada saat yang sama, wajib pajak berhak memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta keputusan yang didasarkan pada aturan dan bukti.
Ketika terdapat perbedaan pendapat mengenai perhitungan atau penerapan ketentuan pajak, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan atau penyalahgunaan kewenangan.
*Kewenangan negara untuk memungut pajak sangat besar. Karena itu, tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara benar juga harus sama besarnya.*
Bagi saya, integritas aparat bukan sekadar persoalan etika pribadi. Integritas merupakan bagian penting dari kredibilitas administrasi perpajakan dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perbaikan sistem pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan pelapor, transparansi proses, dan pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Reformasi perpajakan tidak cukup dinilai dari digitalisasi layanan atau peningkatan penerimaan negara. Reformasi juga harus mampu memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan dan pelanggaran ditangani secara konsisten.
JANGAN HANYA MENUNTUT RAKYAT PATUH
Ada satu hal yang perlu kita tegaskan: korupsi oleh aparat tidak menghapus kewajiban wajib pajak. Penghindaran pajak tidak menjadi benar hanya karena ada pejabat yang diduga melakukan korupsi.
Namun, prinsip yang sama berlaku bagi negara: kewajiban masyarakat membayar pajak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan integritas aparat.
*Kepatuhan adalah kewajiban wajib pajak. Menjaga integritas adalah kewajiban aparat. Menegakkan hukum secara adil adalah tanggung jawab negara.*
Ketiganya harus berjalan bersama
Jika negara ingin masyarakat semakin sadar pajak, kepercayaan publik tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang akan selalu ada. Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan nyata, pengawasan yang efektif, dan keberanian memperbaiki kelemahan sistem.
Pada akhirnya, keberhasilan perpajakan tidak semata-mata diukur dari berapa besar uang yang masuk ke kas negara. Keberhasilan juga ditentukan oleh apakah masyarakat percaya bahwa kewajiban tersebut dijalankan dalam sistem yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Negara memang berhak menuntut rakyat membayar pajak. Tetapi negara juga berkewajiban menjaga agar kepercayaan rakyat tidak dikhianati oleh penyalahgunaan kewenangan.*
BAGAIMANA MENURUT ANDA?
Saya ingin mengajak masyarakat berdiskusi secara terbuka dan konstruktif.
*1.* Apakah penegakan hukum dan ancaman sanksi sudah cukup untuk membangun kepatuhan pajak, atau kepercayaan terhadap integritas aparat justru sama pentingnya?
2. Jika kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak terus menjadi perhatian publik, perbaikan apa yang paling mendesak: pengawasan internal, transparansi, penindakan tegas, atau pembenahan sistem secara menyeluruh?
3. Bagaimana cara menjaga agar masyarakat tetap patuh membayar pajak sekaligus memastikan bahwa setiap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Saya percaya, kritik yang disampaikan dengan data, argumentasi, dan niat memperbaiki akan lebih bermanfaat daripada saling menyalahkan.
Sebab, pajak adalah urusan seluruh rakyat. Maka, kepercayaan terhadap sistem perpajakan juga merupakan kepentingan kita bersama.
*TONI TOBING, Kuasa Hukum Perpajakan


