BerandaNewsNasionalMenteri Keuangan Diadukan ke...

Menteri Keuangan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya, ahli waris Tariffin Riau akhirnya melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena Kementerian Keuangan dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran sisa utang negara sebesar Rp12,78 miliar.

Selain melayangkan somasi, kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, SH, MH, juga mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI. Pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Somasi tertulis kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dikirimkan pada 6 Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/10/2026).

“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara karena Kementerian Keuangan RI belum juga membayar utang negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujar Fajar Gora.

Menurut Fajar, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris Tariffin Riau yang berhak menerima pembayaran piutang dari transaksi barter konsinyasi atau utang negara senilai 2.915.084 dolar Malaysia.

Kewajiban pembayaran tersebut, kata dia, telah ditegaskan melalui serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 426 PK/Pdt/2008.

Fajar menjelaskan, amar putusan tersebut pada pokoknya menghukum Kementerian Keuangan RI untuk membayar secara tunai dan sekaligus sisa atau kekurangan pembayaran utang negara dalam transaksi barter konsinyasi sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia kepada kliennya.

Baca Juga :   DJKI Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Hermansyah Resmi Ambil Alih Kepemimpinan

Selain pembayaran pokok utang, negara juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 6 persen per tahun, terhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap pada 2006.

“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut kami, kewajiban negara untuk membayar kepada ahli waris Tariffin Riau harus dilaksanakan,” tegasnya.

Fajar menambahkan, pelaksanaan putusan tersebut juga telah mendapat penjelasan melalui Fatwa Mahkamah Agung RI dalam Surat Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Menurut dia, fatwa tersebut menjelaskan bahwa mata uang dolar Malaysia yang tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap harus disamakan dengan Ringgit Malaysia (RM).

Apabila pembayaran dilakukan menggunakan mata uang rupiah, perhitungannya harus mengacu pada kurs yang berlaku saat pembayaran dilakukan.

Selain fatwa MA, Fajar menyebut Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI juga telah mengeluarkan surat Nomor B.17/HK.02.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Surat tersebut, menurut Fajar, menyatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran lain. Hal itu merujuk pada arahan Presiden dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Fatwa Mahkamah Agung, serta surat Kemenko Polhukam, kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan mencapai Rp12.784.899.877,54,” ungkapnya.

Sejak 2012 Ahli Waris Menuntut Pelunasan

Fajar mengatakan, ahli waris Tariffin Riau telah berulang kali meminta Kementerian Keuangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sejak 2012. Namun, hingga kini, pembayaran yang menjadi hak ahli waris tersebut belum juga diselesaikan.

Baca Juga :   Wagub Rano Dukung Jakarta Sebagai Kota Inklusif,Toleran, Adil, dan Harmonis

Menurut dia, berbagai alasan yang disampaikan Kementerian Keuangan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian atas kewajiban pembayaran tersebut.

Fajar juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan menggelar rapat pada 21 Juli 2026 untuk membahas persoalan ahli waris Tariffin Riau. Akan tetapi, lebih dari tiga bulan setelah rapat itu, pihaknya menilai belum ada kemajuan berarti.

“Klien kami sudah menunggu sejak lama. Berbagai upaya telah ditempuh agar putusan Mahkamah Agung dilaksanakan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang konkret,” katanya.

Karena itu, melalui somasi yang telah dikirimkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Fajar menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam somasi tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Selain melayangkan somasi, kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau juga telah mengirimkan pengaduan kepada Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak ahli waris mempersoalkan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka meminta Ombudsman menelaah tindakan dan penanganan perkara oleh Kementerian Keuangan.

Fajar mengatakan, pengaduan itu turut memuat kronologi asal-usul utang negara kepada Tariffin Riau sejak 1961. Menurut penjelasan yang disampaikan pihak ahli waris, pemerintah baru melakukan pembayaran sebagian pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Pihak ahli waris juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meminta pemerintah melunasi sisa utang tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga :   KOSMAK Desak Presiden Perintahkan KPK Usut Jampidsus Febrie Adriansyah

Melalui pengaduan itu, mereka berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya, khususnya terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyelesaian kewajiban negara kepada ahli waris.

Segera Mengadu ke Bakom RI

Tidak berhenti pada somasi dan pengaduan kepada Ombudsman, kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang disebut dipimpin Syahganda Nainggolan.

Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Fajar berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap tuntutan ahli waris, terutama menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut pihak ahli waris, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembayaran utang, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak warga negara berdasarkan putusan pengadilan.

Bakom RI sendiri memiliki tugas memberikan dukungan kepada Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan penyampaian informasi mengenai kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah kepada publik.

Lembaga tersebut juga diharapkan menjalankan fungsi komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, termasuk menerima aspirasi, keluhan, masukan, serta kritik untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan Presiden.

Dengan menyampaikan pengaduan kepada Bakom RI, pihak ahli waris berharap persoalan pembayaran sisa utang negara kepada Tariffin Riau dapat memperoleh perhatian lebih lanjut dan segera menemukan penyelesaian.

Bagi ahli waris, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi tuntutan utama setelah penantian panjang sejak perkara tersebut bergulir.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

TERMINALNEWS.ID, LUWU TIMUR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, Koperasi...

Kemenkop Perkuat Peran Koperasi serta KDKMP Bangka Belitung dalam Tata Kelola Pertambangan Timah Sesuai Prinsip GMP

TERMINALNEWS.ID, BANGKA BELITUNG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi...

MINGGU PAGI DI SISINGAMANGARAJA: MAKAYOA BANGUN DARI LARI, KULINER, DAN BUDAYA

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Setelah Halmahera Utara menggelar pelantikan hari Sabtu (10/10/2026)...

- A word from our sponsors -