BerandaNewsNasionalKementerian Koperasi Raih Opini...

Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Pemberian laporan opini WTP tersebut, merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran Kemenkop dalam mengelola APBN secara akuntabel.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono turut menyambut baik hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenkop yang memperoleh opini WTP untuk TA 2025.

“Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menkop usai menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 dari BPK di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

2da9e1ca 192f 425e 9b62 1086ce7336fe
Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025 – Ferry Juliantono

Dalam kesempatan tersebut, Menkop Ferry didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Krisdianto Soedarmono, Dirjen PKN II Nelson Ambarita, dan Direktur Badan Pemeriksaan II.D Harry Purwaka.

Baca Juga :   Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Menkop memandang, hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin menunjukkan apa yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki.

“Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegas Ferry.

5adfa8c0 cfa5 42e0 ba85 959ec64367a7
Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025

Ia memastikan, anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Setiap rupiah yang direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan berjalan dalam satu sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   Maman Abdurrahman Mengatakan Program Kolaborasi Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi UMKM di Sumatra

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,” katanya.

Menkop Ferry berharap, BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar setiap proses perbaikan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.

Perbaikan tata kelola keuangan pada akhirnya ditujukan agar Kemenkop semakin mampu menjalankan tugasnya dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan gerakan koperasi secara keseluruhan.

0ec75a7e a9e9 44f1 abeb 0f211619ae87
Kementerian Koperasi Raih Opini WTP BPK Tahun Anggaran 2025

“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” urainya.

Baca Juga :   Rocky Chandra: Pemerintah Harus Tegas terhadap Aktivitas Kapal Tongkang

Sementara itu, Anggota II BPK selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop TA 2025. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.

BPK mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Sesuai ketentuan, Kementerian Koperasi diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Helvi Moraza Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Arya Saloka Deg-Degan Baca Al-Qur’an, Ternyata Belajar dari Iqro demi Peran Ustaz Adam

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Film horor Munafik: Melawan Iblis resmi tayang di...

300 Pemain Bakal Ramaikan Harmoni Angklung PWI Depok

TERMINALNEWS.ID, DEPOK — Suara ratusan angklung bakal menggema di Depok Town...

KWI dan TNI AU Perkuat Kerja Sama Pembinaan Mental dan Kehidupan Keagamaan Prajurit

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan TNI Angkatan Udara...

- A word from our sponsors -