TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – DPP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum pelatih yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah.
Berdasarkan surat keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026, pelatih tersebut dijatuhi sanksi skorsing selama 10 tahun, berupa larangan bermain maupun berpartisipasi dalam pertandingan.
Sanksi tersebut juga dapat berlanjut pada pencabutan lisensi kepelatihan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP Perbasi, G. Budisatrio Djiwandono menegaskan, kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari proses pembinaan atlet bola basket di Indonesia.
“DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet,” tegas Budisatrio.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Perbasi di Indonesia untuk aktif merespons setiap laporan kekerasan serta mengusutnya secara tuntas.
“Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus PERBASI di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP PERBASI dalam setiap langkah yang diambil,” lanjutnya.
Didasarkan pada Aturan Perbasi
Dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut, DPP PERBASI berpedoman pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Perbasi untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku olahraga maupun olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan organisasi.
Sekretaris Jenderal DPP Perbasi, Nirmala Dewi mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam olahraga bola basket.
“DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Nirmala.
Menurut Nirmala, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. DPP Perbasi turut mempertimbangkan hasil investigasi yang dilakukan DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tentang Laporan Investigasi Kasus Pelanggaran Etik tertanggal 9 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, pelatih yang bersangkutan diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran etik dan disiplin.
Pertama, berupa kekerasan verbal, seperti hinaan dan makian yang disampaikan secara langsung maupun melalui percakapan daring kepada sejumlah pemain.
Kedua, penyalahgunaan kekuasaan, yang antara lain mencakup ancaman pencabutan beasiswa terhadap pemain yang terikat kontrak beasiswa, pemberian hukuman yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, minimnya kehadiran dalam melatih tim putri, tindakan pemukulan di luar jam latihan, hingga perintah yang masuk ke ranah kehidupan pribadi pemain.
Selain itu, laporan investigasi juga menyebut adanya dugaan intimidasi serta penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan yang menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal tim putri.
Ketiga, terdapat dugaan kekerasan fisik secara langsung terhadap pemain, berupa tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain ketika berlangsung game maupun briefing tim putra.
Kasus Juga Dilaporkan ke Polisi
Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP Perbasi, Fritz Siregar mengungkapkan, kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH,” ungkap Fritz.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Perbasi Bidang SDM, Christopher Tanuwidjaja mengecam segala bentuk kekerasan dalam proses kepelatihan, termasuk kekerasan verbal yang tidak pantas.
Menurut Christopher, penggunaan kekerasan menunjukkan lemahnya kemampuan seorang pelatih dalam berkomunikasi sekaligus memimpin atlet.
“Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid atau pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rasa takut tidak dapat disamakan dengan rasa hormat.
“Yang harus kita ingat, rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan,” pungkas Christopher.

