TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Musisi Ardhito Rifqi Pramono mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti atau hak ekonomi atas karya musik Ardhito.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, perkara telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat.
“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Persoalan Pengelolaan Royalti
Sunoto menjelaskan, gugatan Ardhito berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara sang musisi dengan Sony Music.
Menurutnya, Ardhito mendalilkan adanya kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat, khususnya terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya-karyanya.
“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” ujar Sunoto.
PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Pada sidang perdana, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara Ardhito dan Sony Music sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” kata Sunoto.
Lebih lanjut, Sunoto menyebut masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui persidangan maupun secara elektronik. Informasi mengenai proses perkara juga dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat,” pungkasnya. (MOLEN)

