TERMINALNEWS.ID, BANDUNG — Kuasa hukum AS, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H., menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan permohonan koreksi terhadap pemberitaan berjudul “Tiga Kali Reschedule Tes DNA, Kuasa Hukum H Pertanyakan Sikap AS”.
Melalui Law Firm YMS & Partners, kuasa hukum AS menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kliennya telah tiga kali dipanggil untuk menjalani tes DNA namun berulang kali tidak hadir atau menghindari pemeriksaan.
Menurut pihak AS, fakta yang tercantum dalam dokumen yang diterima kliennya berbeda. AS disebut hanya menerima satu kali undangan resmi pemeriksaan DNA dari Polres Metro Bekasi Kota.
Undangan tersebut meminta AS hadir untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
Tegaskan Tidak Pernah Menolak Tes DNA
Kuasa hukum AS juga membantah anggapan bahwa permintaan penjadwalan ulang merupakan bentuk penolakan terhadap tes DNA.
Dalam surat tanggapannya kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kasat PPA & PPO Polres Metro Bekasi Kota, AS melalui kuasa hukumnya disebut telah menyatakan sikap siap menjalani pemeriksaan DNA.
“AS menyambut baik, menghormati, dan siap hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan DNA,” demikian sikap yang disampaikan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum menilai pernyataan itu menunjukkan bahwa AS tidak menolak ataupun menghindari pemeriksaan. Permintaan penjadwalan ulang, menurut mereka, dilakukan dengan alasan yang telah disampaikan secara tertulis kepada penyidik.

Minta Kesepakatan Bersama Sebelum Pemeriksaan
Salah satu poin utama yang disampaikan kuasa hukum adalah permintaan agar sebelum tes DNA dilakukan, AS dan pihak H terlebih dahulu membuat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pemeriksaan DNA.
Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tata cara pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, mekanisme penggunaan hasil DNA, hingga konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Kuasa hukum menjelaskan, permintaan tersebut bukan dibuat untuk menghindari pemeriksaan, melainkan untuk memastikan proses berjalan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“AS bukan menolak tes DNA. AS meminta mekanismenya diperjelas terlebih dahulu melalui Kesepakatan Bersama,” jelas Yovie Megananda Santosa.
Usulkan Lembaga Pemeriksa yang Independen
Dalam konsep kesepakatan yang diajukan, AS juga meminta agar lembaga pemeriksa DNA ditentukan dan disepakati bersama.
Tujuannya, menurut Yovie Megananda Santosa, agar hasil pemeriksaan nantinya tidak kembali dipersoalkan terkait independensi laboratorium, metodologi, kompetensi maupun validitas pemeriksaan.
Sejumlah lembaga disebut sebagai alternatif, termasuk Bidlab DNA Pusdokkes Polri, RSCM Jakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, maupun lembaga lain yang disepakati para pihak.
Yovie Megananda Santosa menilai usulan tersebut justru menunjukkan bahwa AS terbuka terhadap pemeriksaan DNA. Bahkan, Bidlab DNA Pusdokkes Polri yang menjadi lokasi dalam undangan resmi juga termasuk lembaga yang disebut dalam alternatif pemeriksaan.
Persoalkan Pentingnya Chain of Custody
Selain lembaga pemeriksa, konsep kesepakatan juga mengatur mengenai integritas sampel DNA atau chain of custody.
Menurut kuasa hukum, seluruh proses mulai dari pengambilan, penyimpanan, pengiriman, pemeriksaan hingga dokumentasi sampel perlu dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dapat ditelusuri secara administratif.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar sampel tidak tertukar, tercampur, hilang atau menimbulkan persoalan lain yang dapat memengaruhi kredibilitas hasil pemeriksaan.
Siap Menerima Hasil DNA Positif maupun Negatif
Yovie Megananda Santosa juga menegaskan bahwa AS siap menerima hasil pemeriksaan DNA, baik positif maupun negatif.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya hubungan biologis, hasil tersebut akan dihormati sebagai fakta ilmiah. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis, AS juga disebut bersedia menerima hasil tersebut dan menyelesaikan konsekuensi keperdataannya sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Karena itu, pihak AS menilai pemeriksaan DNA seharusnya ditempatkan sebagai upaya memperoleh kepastian ilmiah mengenai hubungan biologis, bukan secara otomatis dianggap sebagai bukti telah terpenuhinya unsur tindak pidana.
Menurut Yovie Megananda Santosa, hasil DNA positif hanya menunjukkan adanya hubungan biologis. Persoalan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan unsur pidana yang berlaku.
Bantah Istilah “Tiga Kali Mangkir”
Pihak AS juga meminta agar istilah “tiga kali reschedule” tidak disamakan dengan “tiga kali mangkir” atau “tiga kali menghindari tes DNA”.
Yovie Megananda Santosa meminta media membedakan antara undangan resmi, komunikasi jadwal, penyesuaian jadwal, permintaan penjadwalan ulang, dan ketidakhadiran tanpa alasan.
“Sepanjang dokumen yang diterima Klien Kami, undangan resmi pemeriksaan DNA yang ditujukan kepada AS adalah satu kali,” tegas Yovie Megananda Santosa dalam hak jawabnya.
Menurut Yovie Megananda Santosa, AS tidak menghilang ataupun menolak pemeriksaan. Sebaliknya, respons telah diberikan melalui kuasa hukum dengan meminta penjelasan mekanisme pemeriksaan serta adanya Kesepakatan Bersama sebelum tes DNA dilaksanakan.
Minta Media Memuat Hak Jawab Secara Proporsional
Atas pemberitaan tersebut, Yovie Megananda Santosa meminta redaksi melakukan koreksi terhadap judul maupun bagian pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa AS telah tiga kali mangkir, tidak hadir, atau menghindari pemeriksaan DNA.
Mereka juga meminta agar dijelaskan kepada publik bahwa undangan resmi yang diterima AS hanya satu kali, AS tidak menolak tes DNA, serta permintaan penjadwalan ulang dilakukan karena adanya permohonan untuk membuat Kesepakatan Bersama.
Selain itu, pihak AS meminta hak jawab dan klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional serta ditautkan dengan artikel yang dipersoalkan.
“Biarkan DNA Menjawab Persoalan Hubungan Biologis”
Dalam penutup hak jawabnya, kuasa hukum AS menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak media untuk memberitakan perkara yang menjadi perhatian publik.
Namun, mereka mengingatkan pentingnya akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
Pihak AS kembali menegaskan empat sikap utama: undangan resmi tes DNA hanya satu kali, AS tidak menolak tes DNA, AS meminta penjadwalan ulang untuk terlebih dahulu membuat Kesepakatan Bersama, dan AS siap menerima hasil DNA baik positif maupun negatif.
“Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah. Biarkan Penyidik, Penuntut Umum dan Pengadilan menilai persoalan pidana berdasarkan hukum dan alat bukti, dan biarkan publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan tidak diarahkan kepada kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” papar Yovie Megananda Santosa.
Hak jawab dan permohonan koreksi tersebut ditandatangani di Bandung pada 9 Agustus 2026 oleh H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H., selaku kuasa hukum Andi Saputra dari Law Firm YMS & Partners.

