BerandaNewsNasionalHUT Kedua DePA-RI: Konsolidasi...

HUT Kedua DePA-RI: Konsolidasi Advokat Menghadapi Tantangan Hukum di Era AI

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Dua tahun perjalanan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Pesan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 DePA-RI yang digelar di Satrio Tower, kawasan Kuningan, Jakarta.

Mengusung semangat persatuan advokat dan organisasi advokat, pengabdian, serta penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum, peringatan tersebut tidak sekadar menjadi seremoni pertambahan usia organisasi. HUT kedua DePA-RI diarahkan sebagai momentum untuk memperkuat kontribusi organisasi dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan, sejalan dengan motonya, Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.

Sejumlah pimpinan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DePA-RI turut hadir, antara lain dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa ketua DPD lainnya berhalangan hadir.

Acara juga diwarnai dengan pengangkatan sejumlah pengurus. Namun, bagi DePA-RI, agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang berkelanjutan dan tidak bertumpu pada figur tertentu.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, yang didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., serta Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H., menekankan pentingnya advokat menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.

Menurut Luthfi, perbedaan organisasi advokat tidak semestinya menjadi penghalang bagi perjuangan bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya,” tegas Luthfi.

Ia juga mengingatkan agar organisasi tidak bergantung pada figur tertentu. Regenerasi, menurutnya, harus dipersiapkan sejak dini dengan tetap memisahkan kepentingan organisasi dari kepentingan pribadi.

Baca Juga :   Tim Paskibra SMPN 115 Jakarta Bertugas di Upacara HUT RI ke-79 di TMII

“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” ujarnya.

Membela dengan Prinsip Kebenaran dan Keadilan

Dalam kesempatan tersebut, DePA-RI juga menegaskan komitmennya memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etik maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai advokat.

Luthfi mengingatkan kembali keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution mengenai makna pembelaan dalam profesi hukum. Menurutnya, kebutuhan terhadap keadilan tidak hanya dimiliki oleh orang yang dianggap baik.

Karena itu, seorang advokat tetap berkewajiban memberikan pendampingan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa mengabaikan prinsip kebenaran dan keadilan.

Pembelaan terhadap tersangka, misalnya, tidak dapat dimaknai sebagai upaya membebaskan klien dari seluruh tanggung jawab hukum. Tugas advokat adalah memastikan agar proses hukum dan pertanggungjawaban klien ditempatkan sesuai prinsip the truth and justice.

“Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat,” kata Luthfi.

Putusan MK Dinilai Harus Menjadi Momentum Pembenahan

Luthfi juga menyoroti dinamika terbaru mengenai regulasi profesi advokat. Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 semestinya menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kokoh.

Ia menilai perbedaan serta kekeliruan pada masa lalu perlu dijadikan pelajaran untuk menata masa depan profesi advokat.

Di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi digital, dan kejahatan siber, dunia hukum telah berubah jauh dibandingkan masa sebelumnya. Karena itu, profesi advokat juga dituntut mengembangkan pendekatan baru sesuai karakter persoalan hukum yang semakin kompleks.

Baca Juga :   Komunitas Sepeda Lansia JIS Akan Adakan Gerebek Sampah Dalam Rangka Hari Sampah Nasional 2025

Tantangan ke depan tidak hanya datang dari perkembangan teknologi dan AI, tetapi juga ketidakpastian ekonomi, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional, perubahan sosial yang cepat, hingga dinamika politik global.

Kondisi tersebut, kata Luthfi, membutuhkan advokat yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga integritas, keberanian dan profesionalisme.

“Yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa atau dispute resolution, namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa atau dispute prevention dan investment protection,” ujarnya.

Persatuan Advokat Dinilai Semakin Mendesak

Luthfi berpandangan, fragmentasi di antara advokat justru dapat menjadi kelemahan profesi. Ketika organisasi advokat berjalan sendiri-sendiri tanpa visi bersama, posisi advokat dalam menghadapi perubahan industri jasa hukum akan semakin rentan.

Terlebih, persaingan jasa hukum semakin kompetitif, termasuk dengan hadirnya semakin banyak foreign legal advisor yang berpraktik di Indonesia.

Karena itu, DePA-RI mendorong agar kepentingan advokat dalam negeri mendapatkan perlindungan yang memadai dalam pembentukan UU Advokat yang baru.

Luthfi juga menilai regulasi baru perlu memperkuat perlindungan terhadap advokat, termasuk terkait hak imunitas dan perlindungan dari kriminalisasi dalam menjalankan profesi. Selain itu, menurutnya, perlu ada keseimbangan akses terhadap dokumen dan informasi dalam proses persidangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya.

UU Advokat yang baru, lanjut dia, juga harus mampu memperkuat kedudukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Perluas Jejaring hingga Mancanegara

Selain konsolidasi internal, DePA-RI juga mengarahkan organisasi untuk memperluas kerja sama dengan lembaga hukum dan organisasi advokat di tingkat internasional.

Baca Juga :   KAI Informasikan Pembaruan Pemesanan Tiket KA Pada Februari 2025

Selama ini, DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta sejumlah perguruan tinggi, di antaranya China University of Political Science and Law (CUPL).

Dalam sejumlah kunjungan ke luar negeri, DePA-RI juga bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC).

Organisasi tersebut juga pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga negara Indonesia dan diaspora oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.

Ke depan, DePA-RI berencana memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun nonhukum di sejumlah negara.

Bukan Sekadar Organisasi, tetapi Gerakan

Bagi DePA-RI, perjalanan dua tahun bukan hanya tentang mempertahankan eksistensi organisasi, melainkan bagaimana profesi advokat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

“DePA-RI tidak hanya ingin menjadi organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta manfaat,” ujar Luthfi.

Karena itu, peringatan HUT kedua DePA-RI diharapkan menjadi titik tolak konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum.

Di penghujung acara, Luthfi kembali menyerukan persatuan di kalangan advokat. Menurutnya, perbedaan organisasi tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan.

Ia mendorong para advokat untuk bersama-sama mengawal lahirnya UU Advokat yang baru agar kepentingan dan perlindungan profesi dapat terjamin, sekaligus memastikan advokat tetap menjadi profesi yang bermartabat.

Sebab, bagi DePA-RI, persatuan advokat bukan berarti harus berada dalam satu organisasi, melainkan mampu berdiri bersama ketika memperjuangkan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Arsenal Resmi Datangkan Bruno Guimaraes dengan Nilai Transfer Rp1,8 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Arsenal resmi menyelesaikan transfer gelandang asal Brasil, Bruno...

HUT ke-2 EdisiNews.id Digelar Khidmat, Diisi Santunan Anak Yatim dan Pelatihan Jurnalistik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 EdisiNews.id berlangsung...

Erling Haaland Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di Premier League, Tembus Rp12,6 Miliar per Pekan

TERMINALNEWS.ID, LONDON — Persaingan di Premier League tidak hanya berlangsung di...

Hadirkan Pop-punk Kalem, Josh Holmes Rilis Single ‘Say Yes (Wedding Version)’

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Josh Holmes resmi merilis single terbarunya berjudul "Say...

- A word from our sponsors -