OLEH: Toni Tobing
PENGGELEDAHAN di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir mengejutkan banyak orang.
Dari keterangan resmi kepolisian, aparat menyita sekitar Rp543 miliar yang terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, 74 kilogram emas batangan, dokumen, serta berbagai barang bukti lainnya.
Namun, muncul pertanyaan yang terus beredar di media sosial dan grup WhatsApp:
“Kalau uang dan emasnya sudah disita, mengapa sampai sekarang belum ada tersangka yang diumumkan?”
Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Banyak orang mengira bahwa ketika polisi menemukan uang dalam jumlah besar, maka pemiliknya otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak demikian.
Penyitaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Penyitaan adalah langkah penyidik untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana. Setelah itu, penyidik masih harus membuktikan berbagai hal, antara lain:
• siapa pemilik sebenarnya dari aset tersebut;
• dari mana asal uang atau emas itu diperoleh;
• apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana atau diperoleh secara sah;
• siapa yang menguasai dan menikmati manfaat dari aset tersebut.
Apalagi jika penyidik juga menerapkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara TPPU, penyidik tidak cukup hanya menemukan uang atau emas dalam jumlah besar. Mereka harus mampu membuktikan bahwa aset tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana asal. Proses ini membutuhkan penelusuran dokumen, rekening, transaksi keuangan, komunikasi elektronik, hingga pemeriksaan banyak saksi.
Karena itu, tidak mengherankan apabila penggeledahan dilakukan secara serentak di banyak lokasi. Langkah seperti ini biasanya bertujuan mencegah barang bukti dipindahkan, dokumen dihilangkan, atau aset dialihkan kepada pihak lain.
Di sisi lain, kita juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Sampai ada penetapan tersangka dan proses pembuktian di pengadilan, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang pasti bersalah hanya karena namanya disebut dalam pemberitaan atau karena suatu lokasi dikaitkan dengan penyidikan.
Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari besarnya uang yang disita atau banyaknya lokasi yang digeledah. Yang lebih penting adalah apakah penyidik mampu membuktikan asal-usul aset tersebut secara sah di pengadilan dan mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini tentu masih akan berkembang. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara aparat penegak hukum juga berkewajiban menyampaikan perkembangan perkara secara transparan pada waktunya.
Sebagai masyarakat, sikap terbaik adalah mengikuti perkembangan berdasarkan informasi resmi, bukan membangun kesimpulan dari rumor atau spekulasi.
Karena dalam hukum, tidak semua yang terlihat mencurigakan pasti merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua tindak pidana langsung terlihat dari permukaannya. Di situlah pentingnya proses pembuktian.
Menurut Anda, apakah dalam perkara besar seperti ini polisi sebaiknya segera mengumumkan identitas tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi, atau justru menunggu hingga seluruh alat bukti benar-benar lengkap?
*Toni Tobing, (Mahasiswa S-1 Hukum Semester 7)



