BerandaNewsNasionalSantrawan Paparang: Putusan MK...

Santrawan Paparang: Putusan MK Tak Tutup Peluang DPR Ubah Mekanisme Pilkada

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung tidak serta-merta menutup peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana sekaligus praktisi hukum Dr. Santrawan Paparang, SH., MH., M.Kn., menanggapi putusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut Paparang, putusan MK hanya memiliki kekuatan mengikat terhadap undang-undang yang diuji, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015. Apabila DPR RI bersama pemerintah membentuk undang-undang baru yang mengatur mekanisme berbeda, misalnya kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka ketentuan dalam undang-undang baru tersebut tetap berlaku sepanjang belum diuji kembali di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   SSDM Polri Siapkan Calon Polisi Dengan Skill dan Program Pertanian Yang Melibatkan Masyarakat

“Putusan MK hanya mengikat terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika DPR membentuk undang-undang baru dengan norma yang berbeda, maka secara hukum putusan tersebut tidak otomatis mengikat terhadap undang-undang yang baru, kecuali norma itu kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Santrawan Paparang, Rabu (1/7/2026).

Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai, secara konstitusional DPR tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah apabila dipandang tidak lagi efektif menjawab kebutuhan bangsa.

Sebagai praktisi hukum, Santrawan Paparang mengemukakan sejumlah alasan mengapa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipertimbangkan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat dalam kontestasi pilkada langsung.

Baca Juga :   Menteri UMKM Dorong Peran Aktif Perempuan dan UMKM dalam Program MBG

Menurut Santrawan Paparang, besarnya biaya kampanye berpotensi mendorong calon kepala daerah mencari sumber pembiayaan yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan ketika menjabat.

“Biaya politik sangat besar. Tidak sedikit kandidat yang harus menjual aset, berutang, bahkan bergantung pada dukungan para pemodal politik,” kata Santrawan Paparang.

Selain itu, masa kampanye yang panjang dinilai Santrawan Paparang menguras energi dan waktu kandidat karena harus terus membangun citra di tengah masyarakat.

“Kondisi tersebut juga kerap memicu polarisasi serta gesekan horizontal di antara kelompok pendukung yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Santrawan Paparang.

Meski demikian, Santrawan Paparang berpandangan bahwa apabila mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD diterapkan kembali, sistem tersebut tetap harus dibangun dengan prinsip demokrasi dan legitimasi publik yang kuat.

Baca Juga :   PT JIEP Resmi Canangkan Zona Informatif, Gandeng KI DKI Jakarta

Ia juga mengusulkan agar setiap calon kepala daerah tetap diwajibkan memiliki dukungan nyata dari masyarakat sebagai syarat pencalonan.

“Misalnya, calon bupati atau wali kota harus mengantongi sedikitnya 50.000 dukungan, sedangkan calon gubernur minimal 150.000 dukungan, sebelum diproses dalam mekanisme pemilihan di DPRD,” kata Santrawan Paparang.

Menurut Santrawan Paparang, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara penguatan legitimasi rakyat dengan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.

“Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih fokus tanpa terbebani utang politik, sekaligus dapat menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi selama menjalankan pemerintahan,” ujar Santrawan Paparang.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kenang Timnas Olimpiade 1956, Taufik Jursal Effendi: Dali Tahir Nilai Popularitas Garuda Saat Ini Semu

TERMINALNEWS.ID - Bicara sepak bola bukan hanya soal kemampuan mengolah bola...

Manchester United Simpan Dana Besar Demi Kejar Aurelien Tchouameni, Transfer Impian Michael Carrick

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Manchester United dikabarkan sengaja menyimpan dana besar pada...

Harmony Tan Ungkap Perlakuan Serena Williams Usai Dikalahkan di Wimbledon, Ternyata Sempat Diblokir di Instagram

TERMINALNEWS.ID, WIMBLEDON - Mantan lawan Serena Williams, Harmony Tan, mengungkap pengalaman...

Bursa Transfer Tottenham Hotspur 2026/2027: Belanja Besar Demi Bangkit, De Zerbi Rombak Skuad

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Tottenham Hotspur bergerak agresif pada bursa transfer musim...

- A word from our sponsors -

spot_img