BerandaHukumUsai Dilantik Sebagai Wakil...

Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketum Peradi, Yovie Megananda Santosa: Penting untuk Kembalikan Marwah Profesi Advokat

Laporan wartawan Terminalnews.co/Farhan Hernawan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan organisasinya setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Momentum ini menandai terbentuknya struktur kepemimpinan baru yang diklaim berlandaskan legitimasi hukum yang kuat serta konstitusi organisasi yang tetap utuh.

Secara legal, keberadaan PERADI sebagai badan hukum tetap mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022. Sementara itu, roda organisasi masih berjalan berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) yang ditetapkan pada 30 November 2017 sebagai pedoman utama.

Hasil Munaslub yang dituangkan dalam Akta Notaris Hambit Maseh, S.H., Nomor 341 tanggal 13 Februari 2026 menjadi dasar penting konsolidasi internal. Forum tersebut mencerminkan kesepakatan bersama anggota untuk melakukan penataan ulang kepemimpinan secara konstitusional.

Baca Juga :   Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Cipinang Hadiri Doa Bersama Untuk Negeri

Dari hasil Munaslub, diterbitkan Surat Keputusan Nomor 01/SK.ORG/DPN.PRD./IV/2026 tentang Struktur Kepengurusan Nasional PERADI periode 2026–2031.

Dalam susunan terbaru ini, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua Umum. Ia akan didampingi sejumlah Wakil Ketua Umum, termasuk H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. yang memegang peran strategis dalam kepemimpinan organisasi.

Tak hanya itu, struktur organisasi juga diperkuat dengan pembentukan Dewan Kepakaran, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, hingga Komisi Pengawas. Kehadiran organ-organ ini diharapkan mampu menciptakan sistem checks and balances serta tata kelola yang lebih profesional.

Usai pelantikan, Wakil Ketua Umum Yovie Megananda Santosa menegaskan bahwa kepengurusan baru ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah profesi advokat sebagai bagian penting dalam sistem hukum.

Baca Juga :   Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI 

Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis sebagai pilar negara hukum sekaligus penjaga keadilan substantif. Karena itu, organisasi harus berdiri kuat, baik secara hukum maupun moral di hadapan publik.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi profesi advokat saat ini, mulai dari potensi kriminalisasi, praktik hukum yang tidak sehat, hingga tuntutan adaptasi di era digital.

“Organisasi harus hadir memberikan perlindungan dan pembinaan agar setiap advokat menjalankan praktik sesuai aturan hukum dan kode etik,” ujarnya.

Target Kembalikan Kepercayaan Publik

Dengan berlakunya SK kepengurusan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026–2031 kini secara resmi menjalankan fungsi dan kewenangannya, baik secara hukum maupun faktual.

Baca Juga :   Ari Lasso vs WAMI: Petisi Audit Royalti Musik Dapat Dukungan Musisi Lain

Ke depan, PERADI menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum, memperkuat disiplin profesi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap advokat.

Soliditas internal pun menjadi kunci utama. Kepengurusan baru diharapkan mampu menyatukan berbagai perbedaan sekaligus menegaskan kembali profesi advokat sebagai officium nobile—profesi terhormat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan...

Didi Conn Kenang Syuting Grease, Para Pemeran Tetap Jadi Karakter Mereka Bahkan di Luar Kamera

TERMINALNEWS.ID, HOLLYWOOD - Lebih dari 45 tahun setelah film musikal legendaris...

Peluang Skotlandia Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026 Makin Tipis, Steve Clarke: “Saya Rasa Kami Akan Pulang”

TERMINALNEWS.ID, MEXICO CITY - Harapan Timnas Skotlandia untuk melaju ke babak...

- A word from our sponsors -

spot_img