JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski diberlakukan kebijakan penyesuaian sistem kerja atau work from home (WFH). Layanan publik pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak boleh terhenti karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Secara rinci, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Zayadi menegaskan, kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Seluruh unit layanan, kata dia, tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Menurutnya, Kantor Urusan Agama kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal, dengan peran menjembatani kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, mulai dari layanan bergerak (mobile service) hingga layanan tanpa batas wilayah (borderless service), guna menjangkau masyarakat secara lebih luas dan fleksibel.
Zayadi menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Pelayanan yang adaptif dan solutif, menurut dia, menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia berharap, dengan layanan yang tetap berjalan dan semakin kuat, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata dalam urusan keagamaan dan keluarga.
“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.[]


