JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan tersangka setibanya di Stasiun Gambir.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Usai pemeriksaan, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mempercepat pengungkapan perkara.
OJK menegaskan bahwa pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarpenegak hukum di sektor jasa keuangan.
OJK turut mengapresiasi dukungan Polri dalam proses penegakan hukum ini, khususnya peran Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Sinergi antar-lembaga ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.


