JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Kepastian ini menyusul rampungnya pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat administratif sebelum eksekusi penahanan dilakukan.
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Tanpa banyak memberikan pernyataan, ia hanya menyampaikan rasa syukur lantaran sempat bertemu sang ibu saat menjalani status tahanan rumah pada momen Lebaran.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya singkat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke rutan telah ditetapkan sejak Senin (23/3/2026). Namun, proses eksekusi sempat ditunda karena Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, yang dipilih dengan pertimbangan kedekatan lokasi dengan kediaman Yaqut. Hasil pemeriksaan menjadi dasar kelayakan untuk melanjutkan proses penahanan di rutan KPK.
Menurut Asep, pengembalian Yaqut ke rutan juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik KPK menjadwalkan permintaan keterangan tambahan guna memperdalam konstruksi perkara.
“Dalam waktu dekat akan ada perkembangan terkait penanganan kasus kuota haji ini,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah yang memiliki dimensi pelayanan sekaligus keuangan negara. KPK diharapkan mampu mengurai perkara ini secara transparan, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji ke depan.


