JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Sidang ke-14 ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Lutfy Abdullah, peneliti ahli madya bidang perencanaan hutan.
Namun, jalannya sidang kembali diwarnai absennya Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (WKS), Yacob Sopamena, yang untuk kesekian kalinya mangkir dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran berulang ini memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum PT WKM yang menilai ada upaya menghindari fakta hukum di persidangan.
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M. (OC Kaligis), menilai alasan sakit yang disampaikan pihak lawan tidak masuk akal.

“Setiap kali mau sidang, sakit. Surat sakitnya hanya tulisan tangan tanpa keterangan dokter. Dari awal sudah kelihatan ada permainan. Ini bukan sakit fisik, tapi ‘sakit pikiran’ karena takut menghadapi fakta persidangan,” ujar Kaligis dengan nada tajam seusai sidang.
Menurutnya, tindakan mangkir berulang Yacob Sopamena justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya mengaburkan perkara yang seharusnya dinilai secara obyektif.
“Kalau memang benar dan tidak bersalah, kenapa selalu bersembunyi di balik surat sakit? Pengadilan sudah memberi opsi hadir lewat Zoom, tapi tetap diabaikan,” katanya.
Kaligis juga menilai perkara yang menjerat kliennya sarat kejanggalan hukum. Ia menyebut, kasus yang sebelumnya diproses sebagai perkara perdata di Polda Maluku Utara, kini berubah menjadi pidana di Jakarta Pusat.
“Ini kasus aneh. Di Maluku Utara dikatakan perdata, tapi di sini dikriminalisasi. Padahal ahli sudah menjelaskan persoalannya murni soal pembukaan lahan, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Dr. Lutfy Abdullah sebagai ahli kehutanan dari BRIN, memberikan penjelasan normatif tentang regulasi pembukaan lahan dan tata hutan.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan PT WKM masih dalam koridor izin yang sah dan berdasarkan citra satelit resolusi tinggi, jalan tambang yang dikerjakan PT Position sepanjang delapan kilometer merupakan bukaan baru, bukan peningkatan (upgrading) jalan lama, sebagaimana kerap dijadikan bagian dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
“Dari citra yang kami analisis, tidak ada bukaan sebelumnya. Tekstur dan warna permukaan tanah menunjukkan perubahan signifikan antara 2020 dan 2024. Itu bukan jalan lama yang diperbaiki, tapi pembukaan baru di kawasan hutan produksi,” tegas Abdullah.
Pakar kehutanan dari BRIN itu menilai bahwa kedalaman jalan milik PT Position tidak lazim digunakan untuk operasional di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut bahkan berpotensi membahayakan manusia dan hewan.
“Kedalaman (jalan tersebut) sangat dalam. Lalu kalau mau buat jalan, nggak boleh terlalu miring karena berbahaya bagi manusia dan hewan. Kemudian tidak boleh juga memotong kontur dan tidak bersifat terlalu ekstrem. Berbahaya bagi operator,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menambahkan, ahli kehutanan yang dihadirkan memastikan bahwa perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position telah batal demi hukum, karena dasar kerja samanya tidak sesuai dengan regulasi kehutanan.
“Ahli memastikan jalan yang dipersoalkan bukan jalan existing, melainkan jalan baru yang dibuka tanpa izin. Berdasarkan citra satelit, kawasan itu belum pernah ada penebangan. Jadi jelas, itu melanggar hukum,” kata Rolas.
Ia menegaskan, pembukaan jalan baru di kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pelanggaran serius.
“Kalau izin tidak ada, ya itu pelanggaran. Apalagi jalan itu dibangun di kawasan hutan perawan yang belum pernah disentuh,” tambahnya.
Rolas juga menyinggung fenomena penambangan ilegal yang kini marak di wilayah Maluku Utara.
Ia menyebut, praktik illegal mining kerap dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin mereka.
“Kami menduga PT Position melakukan penambangan nikel liar di lahan milik PT WKM. Ini bukan hal baru. Dalam dunia tambang dikenal istilah ‘pelakor’ — penambang lahan koridor — dan ‘dokter’ — dokumen terbang. Mereka menambang tanpa bayar kewajiban pajak ke negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, menilai kesaksian ahli dari BRIN dalam sidang ini sangat obyektif dan memperkuat posisi PT WKM.

“Penjelasan ahli sangat normatif dan sesuai hukum. Dari kesaksian itu kami melihat posisi PT WKM lebih kuat. Hakim harus menilai ini dengan jernih, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” ujar Yohannes usai persidangan.
Yohannes juga menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal yang disebutkan dalam sidang bukan asumsi, tetapi fakta yang sudah berlangsung lama di lapangan.
“Kami sudah mengikuti kasus ini dari awal. Berdasarkan regulasi, IUP dimiliki PT WKM, sementara izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) ada di PT Position, dan PBPH dipegang PT WKS. Tapi PT Position justru menambang di wilayah yang bukan miliknya. Itu jelas illegal mining,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan.
“Kami akan sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar meninjau langsung praktik pertambangan di Halmahera Timur. Satgas Pertambangan yang dibentuk pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang bermain di area abu-abu hukum,” ujarnya.
Yohannes juga menilai, absennya Dirut PT WKS selama berbulan-bulan menjadi cermin lemahnya komitmen hukum korporasi tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang direktur utama terus mangkir tanpa sanksi? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum pertambangan di Indonesia,” pungkasnya.
Sidang perkara sengketa tambang nikel Halmahera Timur ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

