JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Saat lembaga hak cipta di Jepang dan Malaysia mencatat rekor pengumpulan royalti tertinggi dalam sejarah, Indonesia masih berjuang memperkuat transparansi dan distribusi hak cipta musik di tengah pertumbuhan industri digital yang kian pesat.
Jepang Pecahkan Rekor: Rp15,9 Triliun Royalti
Lembaga manajemen kolektif Jepang, Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC), melaporkan rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan pengumpulan royalti sebesar 144,58 miliar yen, atau setara sekitar Rp15,96 triliun pada tahun fiskal 2024.
Kenaikan 5,4% ini didorong oleh lonjakan konsumsi musik digital serta kembalinya konser-konser besar pasca-pandemi.
“Transmisi interaktif seperti layanan streaming dan video langganan menjadi motor utama,” tulis JASRAC dalam laporan tahunannya.
Royalti tersebut didistribusikan ke lebih dari 3,3 juta karya musik, naik 6% dibanding tahun sebelumnya—sebuah bukti bahwa tata kelola dan sistem pelaporan yang transparan bisa berjalan seiring dengan pertumbuhan industri.
Malaysia Tak Mau Kalah: Industri Musik Cetak Rp1,33 Triliun
Di Malaysia, Music Authors’ Copyright Protection (MACP) Berhad turut mencatat pertumbuhan kuat sepanjang 2024, meski angka pastinya belum dipublikasikan.
Data Recording Industry Association of Malaysia (RIM) menunjukkan pendapatan industri musik nasional mencapai RM339 juta atau sekitar Rp1,33 triliun, naik 11,5% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh royalti kolektif dari tiga lembaga utama—MACP, Public Performance Malaysia (PPM), dan Recording Performers Malaysia (RPM)—yang secara gabungan tumbuh 7,6%.
Namun, capaian itu tak tanpa catatan. Pada September 2025, Tribunal Hak Cipta Malaysia memerintahkan MACP untuk meningkatkan transparansi laporan distribusi setelah menemukan “kekurangan serius dalam kejelasan”. Sebuah pengingat bahwa bahkan di negara dengan sistem yang relatif maju pun, akuntabilitas tetap pekerjaan rumah yang tak pernah selesai.
Indonesia: Royalti Tumbuh, Tapi Laporan Masih Buram
Indonesia pun menunjukkan geliat yang serupa, meski dengan tantangan berbeda.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan pengumpulan royalti sebesar Rp194 miliar pada 2023, naik dari Rp153 miliar pada 2022.
Sumber internal LMKN menyebutkan bahwa sepanjang 2024, royalti reguler mencapai sekitar Rp77,15 miliar, sedangkan sektor digital yang dihimpun oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) menembus Rp161,25 miliar.
Pertumbuhan itu selaras dengan naiknya konsumsi musik digital—menurut Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), streaming meningkat sekitar 14%—serta maraknya festival musik seperti We The Fest, Pestapora, hingga Synchronize Fest.
Namun, di balik semarak panggung dan layar ponsel, tantangan terbesar masih sama: fragmentasi dan transparansi.
Lebih dari sepuluh LMK beroperasi di berbagai kategori (pencipta, performer, produser), tetapi belum ada laporan publik tahunan yang terstandardisasi seperti yang diterapkan JASRAC di Jepang.
Sengketa antar-lembaga, lambannya distribusi, dan kaburnya mekanisme pelaporan sering membuat para pencipta lagu merasa terpinggirkan dari hak mereka sendiri.
“Uangnya ada, tapi jalannya belum lurus,” kata pengamat hak cipta musik Rendra Mahardika dari Universitas Indonesia.
“Industri musik kita tumbuh cepat, tapi sistem akuntabilitasnya masih terjebak di masa lalu. Kita belum punya model selevel JASRAC.”
Menuju Reformasi: Harapan di Tengah Kebisingan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kini tengah menyiapkan rancangan peraturan baru untuk memperkuat tata kelola LMK. Aturannya akan mencakup audit publik wajib serta sistem pelaporan digital terpadu yang rencananya diuji coba pada 2026.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini bisa menjadi langkah awal menuju ekosistem royalti yang lebih adil dan transparan—agar para pencipta tak lagi hanya menjadi nama di balik layar, tapi juga penerima manfaat yang semestinya.
Asia Bergerak, Indonesia Menyusul
Secara regional, peta pengelolaan royalti musik tengah berubah cepat. Jepang dan Malaysia menunjukkan bahwa pertumbuhan industri musik digital bisa sejalan dengan tata kelola yang kuat.
Indonesia, sementara itu, masih harus menata ulang jalur distribusi dan sistem transparansinya—agar para pencipta dan pelaku musik benar-benar mendapat hak yang layak atas karya mereka.
Seperti kata Ebiet G. Ade, mungkin memang “kita mesti telanjang dan benar-benar bersih, menatap diri sendiri.”
Agar suatu hari nanti, rumput yang bergoyang tak hanya mendengar musik, tapi juga keadilan.


