JAKARTA,TERMINALNEWS.Co–|Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha angkat bicara terkait kisruh royalti musik yang kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Menurut Giring, permasalahan ini tidak terlepas dari ketidakpuasan para pelaku industri terhadap kinerja lembaga pengelola royalti, terutama terkait kurangnya transparansi. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak cipta musik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), Giring mengungkapkan bahwa dirinya telah berbicara langsung dengan pihak LMKN untuk menyampaikan keresahan yang berkembang di kalangan pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara acara (event organizer). Menurutnya, akar dari kekisruhan ini terletak pada ketidakjelasan alur distribusi royalti yang selama ini belum mampu memberikan rasa keadilan bagi para pemilik hak.
“Saya langsung ngomong ke LMKN, terkait keresahan dari pencipta, performer, EO, ini transparansi harus dibenahi,” ujarnya.
Giring menambahkan bahwa model bisnis pengelolaan royalti harus dibuat lebih transparan dan akuntabel agar semua pihak dapat percaya terhadap sistem yang berjalan.
“Mereka harus punya bisnis model yang sangat transparan, jangan sampai ada kecurigaan. Nomor satu itu transparansi, kalau mau guyub dan damai,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih baik antar pelaku industri, Giring juga berencana menggelar acara halal bihalal yang akan melibatkan para penyanyi, penulis lagu, dan komunitas musik lainnya. Ia berharap acara ini bisa menjadi ruang dialog yang terbuka, sekaligus jembatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami ingin kumpulkan semua pihak dalam suasana yang lebih terbuka. Biar bisa duduk bersama, menyampaikan uneg-uneg, dan mencari solusi,” ungkap Giring.
Terkait proses hukum atas beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang kini sedang ditangani, Giring menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia menyatakan bahwa kementerian tidak akan ikut campur dalam proses hukum tersebut, namun tetap berkomitmen untuk mengawal perlindungan hak-hak kreator.
“Kita dari Kemenbud menyerahkannya ke teman-teman hukum dan DJKI dulu, mereka yang tahu prosesnya,” tegasnya.
Giring menutup pernyataannya dengan kembali menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk memperbaiki tata kelola royalti musik di Indonesia. Ia berharap dengan pembenahan yang dilakukan secara serius, ekosistem musik nasional dapat berkembang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.| Foto : Pingkan Detik


