BerandaNewsEsai & OpiniQuo Vadis Salus Populi...

Quo Vadis Salus Populi Suprema Lex Esto “Pesepeda”

Oleh: Ir P. Bramandaru SH.MH

PADA HARI jumat lalu, tepatnya tanggal 25 April 2025 lalu kita para pesepeda dihentakan dengan berita pesepeda tewas di jalur sepeda di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Miris membaca berita tewasnya pesepeda tersebut yang mana almarhumah adalah calon seorang karyawati di sebuah perusahaan BUMN adalah Lulu Junayah nama pesepeda yang tewas secara tragis akibat kelalaian seorang pengemudi taxi online yang berhenti secara serampangan, mendadak dan membuka pintu seenaknya tanpa memikirkan ada pesepeda yang sudah benar dijalurnya yaitu berjalan dijalur sepeda.

UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 62, menyebutkan “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda”.

Baca Juga :   24 Tahun BAZNAS, Zakat Sebagai Jembatan Menuju Kesejahteraaan Umat

Dan pada ayat 2 disebutkan ” Pesepeda berhak atas fasilitas Pendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas.

 

Selaku Pemerintah Daerah pada pasal 63, ayat 1 dan 2 diharuskan dan diperintah untuk melaksanakan Undang Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan mengeluarkan Perda Tentang Kendaraan Non Atau Tidak Bermotor yaitu Sepeda.

Pada kasus yang menimpa pesepeda Lulu Junayah, bahwa korban sudah berjalan sesuai di jalur sepeda, tetapi kendaraan bermotor atau taxi online tersebut berhenti tidak memberikan sinyal atau tanda artinya berhenti secara serampangan dan mendadak yang mengakibatkan terjadi nya kecelakaan tersebut.

Pada pasal 118 UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada butir b.
Disebutkan Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, Kecuali butir b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :   ALAM SEMESTA SUDAH MENULIS SKENARIO SPANYOL VS ARGENTINA

Pada kasus tersebut bahwa pengemudi taxi online tersebut telah lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa pesepeda LuLu Junayah.

pul 205

Sangsi pidana pengemudi taxi on-line pada pasal 273 UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada ayat 3.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud B pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 ( lima) atau tahun denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Kepada penegak hukum dalam hal Kepolisian RI, untuk menindak sopir taxi online tersebut sesuai dengan aturan hukum yang sudah ada, begitupun dengan Pemerintah Propinsi Jakarta untuk lebih lagi melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas bila kendaraan bermotor mengambil jalan seenaknya di jalur sepeda.

Baca Juga :   Melawan Kapitalisme Serius

Semoga kejadian seperti ini yang menimpa saudari Lulu Junayah tidak terjadi lagi.

Mau dikemanakan Hukum tertinggi adalah Keselamatan Rakyat bagi pesepeda bila Pesepeda harus merenggang nyawa di jalur yang dikhususkan untuk Pesepeda.

 

pul 206

*Ir. P Bramandaru SH.MH. – Advokat, Penasehat Komunitas Sepeda Gowes Diemdiem (Godidem), Alumni Agronomi Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta, Alumni Fakultas Hukum, Magister Hukum Universita Bung Karno Jakarta.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Ferry Juliantono Kukuhkan Pengurus IKA UNPAD Bali

TERMINALNEWS.ID, DENPASAR – Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD)...

Kementerian UMKM Buka Peluang UKM Pertambangan Masuk Rantai Pasok Global

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen...

Maman Abdurrahman: Suku Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai November

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman...

- A word from our sponsors -