BerandaBisnisPemerintah Setujui Merger XL-Smartfren...

Pemerintah Setujui Merger XL-Smartfren dan Minta tak Ada PHK Massal

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID-|Pemerintah secara resmi mengesahkan merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Setelah verifikasi akhir, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan persetujuan merger. Menurutnya, penggabungan ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah besar dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas.

“Kita harapkan mencapai penyehatan industri seluler dan tentu layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau. Dan terhadap pegawainya tidak boleh ada PHK. Sekali lagi untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga :   Tahun 2023, SPKLU PLN Layani 21.461 Transaksi Pengisian Daya Listrik

Meutya Hafid menyatakan layanan internet yang lebih cepat dan merata untuk jutaan warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi komitmen utama dari hasil merger tersebut. Menurutnya, Pemerintah memberikan kewajiban peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada tahun 2029 serta penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.

“Tidak hanya memberikan persetujuan merger, kami juga meminta komitmen peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Guna menjamin kualitas layanan selama masa transisi, Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak boleh ada gangguan atau penurunan mutu layanan bagi pelanggan.

Baca Juga :   Ekraf Gaspol! Teuku Riefky Dorong Film, Animasi, dan Gim Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional

“Kami akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta. Jadi kita pastikan tidak akan terganggu bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandasnya***

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img