BerandaDaerahSidak Ke KIM 2,...

Sidak Ke KIM 2, Komisi XII DPR Temukan Pencemaran lingkungan Oleh Salah Satu Perusahaan

MEDAN, TERMINALNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ade Jona mendesak Kementerian Lingkungan hidup untuk menindak tegas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2.

“Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat sekitar KIM 2 bahwa pemukimannya telah dicemari oleh limbah yang berasal dari salah satu perusahan, PT Jui Shin. Oleh karena itu dalam kunjungan reses kali ini saya bersama pimpinan dan teman-teman anggota Komisi XII menyempatkan diri menyidak atau melihat langsung kondisi tersebut,”ujar Ade, saat meninjau lokasi pencemaran di KIM 2, Medan, Sumut, Senin (14/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah kondisi lingkungan yang sangat menprihatinkan. Bau menyengat yang keluar dari Pabrik bisa dipastikan sangat menggangu kesehatan.

Baca Juga :   Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum,Atas Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Belum lagi limbah produksi berupa cairan hijau yang dibiarkan mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk, yang cukup meresahkan warga sekitar kawasan.

“Menurut penjelasan pihak KIM, Pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahan tersebut menutup air limbah industrinya, dan tidak membuangnya ke saluran air got.

IMG 20250416 WA0121

Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar,”tambahnya.

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap Kementerian Lingkungan hidup, khususnya Gakkum (penegakan hukum) dapat menindak tegas perusahaan tersebut.

Pasalnya, Limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi.

Baca Juga :   Gubernur Pramono Anung :  Abang None Bukan Sekedar Duta Budaya,tapi  Wajah Jakarta.

Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman (tidak bau dan berwarna) alias tidak membahayakan, bisa dialiri ke saluran air got.

“Temuan kami ini akan kami sampaikan dalam rapat kerja atau RDP dengan pihak Kementerian lingkungan hidup. Sehingga bisa segera ditindak atau diberikan sanksi, agar jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,”pungkas Ade.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Helvi Moraza Harapkan Rakor KUR Indonesia Timur Perluas Pembiayaan UMKM

TERMINALNEWS.ID, TERNATE – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

PWI Kota Bogor Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026, Tunjukkan Dominasi Sejak Laga Perdana

TERMINALNEWS.ID, BOGOR – Tim sepak bola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota...

Herman Khaeron Dorong Sertifikasi Strategis Negara (BUMN) Wajib Melalui IDSurvey

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mendorong...

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang Demi Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali

TERMINALNEWS.ID, DENPASAR – Dalam rangka mendukung keberlangsungan industri kepariwisataan nasional serta...

- A word from our sponsors -

spot_img