OLEH: P. Bramandaru
Sepeda adalah kendaraan yang mempunyai roda dua atau tiga, punya stang, sadel atau tempat duduk, dan sepasang pedal sebagai alat pengayuh digerakkan dengan kaki untuk menjalankan nya.
Bersepeda selain untuk berolahraga juga merupakan kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat baik orang mudah, anak anak hingga orang tua dan dewasa.
Bersepeda juga merupakan salah satu giat yang menyenangkan dan bermanfaat bagi penggunanya.
Akhir akhir ini riuhnya pesepeda di kota kota besar di Indonesia mulai terasa, apalagi di kota metropolitan Jakarta.
Ada ratusan komunitas pesepeda yang tersebar di Jakarta dan kota sekitar nya seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok.
Kendaraan non mesin ini juga diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 62 UU no.22 Tahun 2009 disebutkan “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi Pesepeda”.
Pada ayat 2, disebutkan “pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pemerintah daerah dalam hal ini pada pasal 63 Undang – Undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 63 ayat 1 dan 2 di harus kan dan diperintah untuk melaksanakan UU tersebut dengan mengeluarkan Perda tentang kendaraan non atau tidak bermotor.
Banyak daerah baik itu Propinsi ataupun Kabupaten /Kota yang belum mematuhi serta melaksanakan Unfang – Undang No 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Di kota Jakarta itupun baru pada tahun 2019 dikeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Setelah sepuluh Tahun dengan di undangkannya Undang – Undang Mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, baru sejak Gubernur Anies Baswedan lah yang peduli akan transportasi non mesin, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda maupun Sepeda listrik.
Kalau kita berkaca pada jalur khusus sepeda di kota Jakarta saat ini, Anies Baswedan selaku Gubernur terdahulu telah membuat jalur sepeda sepanjang 285 km selama dia menjadi gubernur di DKI Jakarta.
Tetapi setelah PJ gubernur Heru menggantikan Anies yang terjadi adalah beberapa jalur sepeda ditidiakan oleh PJ gubernur Heru.
Jalur sepeda sangat dibutuhkan oleh para pesepeda baik pesepeda yang hendak pulang dan pergi ke kantor, ke sekolah, ke pasar, dan melakukan aktifitas lainnya seperti berolah raga bersepeda.
Sepeda adalah alat angkutan yang bersih dari segala polusi, tidak mencemarkan udara, dan pasti membuat sehat bagi penggunanya.
Ajakan untuk hidup sehat dengan bersepeda adalah merupakan ajakan dengan biaya yang sangat terjangkau bagi masyarakat kebanyakan ini sesuatu yang sangat masuk akal, giat bersepeda adalah kegiatan yang sangat membantu pemerintah untuk penghematan dan menekan pengeluaran anggaran subsidi dari sektor kesehatan khususnya jaminan kesehatan masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bersepeda ketempat kerja, kesekolah, ke pasar, juga ketempat teman bukan hanya berguna bagi lingkungan bersih dan sehat tetapi juga bagi para pengguna sepeda mendapatkan kesehatan dan kebugaran bila dibandingkan dengan para pengguna kendaraan umum dan ini lagi lagi pesepeda juga telah membantu pemerintah dari sektor subsidi Bahan Bahan Minyak (BBM) kepada masyarakat karena semakin banyak masyarakat menggunakan moda tranportasi sepeda semakin dapat menekan pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM ini.
Kita tahu bersama subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM ) yang digelontorkan oleh pemerintah tahun 2025 sebesar Rp 26.7 triliun anggaran ini naik 23,61 persen dari tahun sebelumnya.
Juga sebagai contoh bila kita melihat data yang dikeluarkan BPJS kesehatan sekitar 11 Triliun hanya untuk mengcover orang yang sakit “Ginjal”.
Para pesepeda yg cukup aktif bersepeda akan jauh kena dari sakit ginjal, karena apa, karena dengan gowes bersepeda pasti kita hanya banyak konsumsi air putih atau air mineral.
Salah satu indikasi orang sakit ganjil karena kurangnya asupan air putih.
Ini baru kasus orang sakit ginjal dan BPJS sudah mengcover sebanyak 11 Triliun di tahun 2024, belum dihitung besarnya untuk penyakit lainnya.
Masyarakat yang sadar akan kesehatannya tentu akan mencari jalan salah satunya dengan bersepeda.
Kita tau bersama bahwa biaya jaminan kesehatan nasional pada tahun 2024 ini sebesar 186.,4 Triliun Rupiah naik 13,7 triliun dari tahun sebelumnya.
UU no.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pada pasal 5 ayat 1 point a, disebutkan “Setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya.
Serta pada pasal 6 ayat 1 menyebut kan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi peyeleng garaan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Oleh karena itu Pemerintah khususnya pemerintah daerah wajib membuat serta menjamin kenyamanan dan keselamatan pesepeda dengan cara membuat jalur sepeda sebanyak banyaknya dan sejauh jauhnya agar para pesepeda dapat kenyamanan dan keselamatan itu bukan malah mengurangi atau bahkan meniadakan jalur bagi pesepeda.
Semoga para pemimpin paham dan sadar bahwa dengan mendukung gerakan bersepeda dengan menciptakan kenyamanan serta keselamatan bagi Pesepeda akan menciptakan masyarakat yang sehat masyarakat yang kuat serta menciptakan masyarakat yang produktif yang mencintai lingkungan yang bersih dan bebas polusi akhirnya kita mendapatkan masyarakat yang hidup sejahtera serta bahagia dan yang paling penting pemerintah dapat menghemat biaya dari sektor subsidi kesehatan dan dari sektor subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
Dengan keberpihakan pemerintah khususnya pemerintah daerah kepada para pesepeda, selain pemerintah akan mendapatkan generasi yang siap menjawab tantangan dimasa yang akan datang juga mendapatkan generasi tangguh.
Pesepeda ikut berkontribusi menciptakan lingkungan sehat, menekan polusi udara, menekan emisi karbon, menekan jumlah orang sakit, menekan pengeluaran Subsidi kesehatan dan menekan pengeluaran subsidi Bahan Bahan Minyak (BBM) semoga semua stakeholder negeri ini peduli akan para pesepeda di manapun para pesepeda ini melakukan giatnya dengan bersepeda.
Semoga…

*P Bramandaru, Advokat, Penggiat bersepeda, Penasehat Komunitas Sepeda Diemdiem (Godidem), Anggota Komunitas Sepeda PG 4583.

