BerandaNewsNasionalTNI Kini Miliki Legalitas...

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada tahun 2011.

Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih.

Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Baca Juga :   Meinar dan Doa untuk Sang Pahlawan

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri.

Hal ini juga telah diterapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Hal itu disampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri.

Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini, regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).

Baca Juga :   Sisca dan Vita Dapat Ucapan Selamat UlangTahun dari Ketum dan Mantan Ketum PWI Pusat

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kementerian UMKM Lanjutkan Pendampingan Usaha bagi UMKM Aceh Pascabencana

TERMINALNEWS.ID, LHOKSEUMAWE - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melanjutkan...

Verta Mega Arlinsa Wakili Indonesia di The Miss Globe 2026, Angkat Isu Kehidupan Mantan Atlet

TERMINALNEWS.ID, PHUKET - Panggung kontes kecantikan dunia kini tak lagi sekadar...

4 Alasan Nilai Jual Kembali Mobil Mitsubishi Tetap Terjaga

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Nilai jual kembali atau resale value menjadi salah...

Analisis Tiga Kunci: Mengukur Kesiapan Aceh, Papua dan Maluku Lewat Kesejahteraan, Stabilitas dan Tata Kelola

OLEH: Tommy R. Arief WACANA tentang ketimpangan pembangunan di wilayah timur dan...

- A word from our sponsors -