JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1.Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
2 Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
3 Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
1.Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2.Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
3 Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.
4.Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5.Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
6.Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (DaBon)

