JAKARTA,TERMINALNEWS.ID–Pesinetron Karmila Karmaya Kisenda Wiranatakusumah melayangkan gugatan hukum terhadap Direktur Utama PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta SE atas dugaan tindak wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan artis yang pernah bermain di sinetron Jinny Oh Jinny dan Tersanjung ini berawal tawaran kerjasama investasi proyek pengolahan air bersih dan alat alat pendukung lainnya di Mabes Polri. “Investasi itu ditawarkan tergugat II Elisabeth Louise Coreta yang mengaku Komisaris dari tergugat I Dirut PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw selaku yang menjalankan proyek tersebut dengan total nilai Rp8,1 miliar, “kata kuasa hukum investor, Iskandar Halim SH MH di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Menurut Iskandar, kliennya sebagai investor sepakat dan percaya karena tergugat II Elisabeth Louise Coreta adalah istri Pejabat yang menawarkan proyek tersebut. Sehingga, kliennya tergiur dan menandatanganinya perjanjian kerjasama 16 April 2021. “Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama proyek kendaraan beserta alat pengolahan air bersih dan alat pendukung lainnya di Mabes Polri dan telah menyerahkan dana kepada tergugat I, “terang Iskandar.
Selanjutnya, selaku investor kliennya menyerahkan dana kepada tergugat I masing-masing Rp510 juta dengan transfer kerekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dan uang tunai secara cash sebesar Rp 200 juta tanggal 19 April 2021 untuk tanda jadi. Kemudian pesinetron yang biasa dipanggil Maya itu menyerahkan uang tunai sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp5,6 miliar kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama. Sehingga secara keseluruhan dana yang diberikan adalah sebanya Rp7,4 miliar lebih. “Penyerahan uang kepada Marlon Minderd Kumakaw sebanyak tiga kali atas perintah Elisabeth Louise Coreta istri dari mantan pesiunan Polisi berbintang tiga yang pernah menjabat di Mabes Polri , “lanjutnya.
Persoalan muncul seiring wabah pandemi COVID-19 dan kliennya bersama tergugat sepakat membatalkan proyek dan tergugat sepakat mengembalikan dana tersebut kepada penggugat. “Namun dana tersebut tidak dapat dicairkan ,”terang Iskandar. Kesepakatan pengembalian dilakukan pada Agustus 2021.
Iskandar menjelaskan, pada saat mediasi di pengadilan tergugat I dan II tidak pernah hadir dan tidak pernah menunjukkan etikad baik. Ketika uang ditagih Marlon Minderd Kumakaw dan Elisabeth Louise Coreta saling tuduh dan buang badan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Sebelum dilakukan gugatan, Elisabeth Louise Coreta dan Marlon Minderd Kumakaw sudah disomasi sebanyak tiga kali tidak ada respon. Tim kuasa hukum Karlina Karmaya terdiri dari Iskandar Halim SH MH, Japendri Purba SH dan R Wijaya Sigalingging SH telah mendatangi suami dari Elisabeth Louise Coreta yang juga mantan pejabat di Mabes Polri setelah ditunggu dua minggu tidak ada respon, “ujarnya lagi.
Karmila Karmaya pun menjelaskan berharap uangnya kembali dan mereka beritikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan damai, uang yang bertahun-tahun di tabung dirinya hilang sekejap dengan nominal keseluruhan 8,1 Milyar.” ungkap Karmila Karmaya.
Dirinya tetap berusaha mencari jalan damai untuk para tergugat menyelesaikan masalahnya, meski saat ini Karmila Karmaya belum melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian dan masih melalui proses hukum perdata saja”, ujar Karmila Karmaya.

