BerandaNewsNasionalKemenimipas dan BNN Kerjasama...

Kemenimipas dan BNN Kerjasama Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam bidang penegakan hukum dan rehabilitasi di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Ex Gedung Sentra Mulia Kemenimipas, Selasa (11/3/2025).

Menteri Agus menyatakan kolaborasi antara Kemenimipas dan BNN ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika.

“Syukur alhamdulillah tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” jelas Menteri Agus dalam sambutannya.

Menteri Agus menuturkan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah, sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca Juga :   Pj Gubernur Teguh Luncurkan 200 Bus Listrik Baru Transjakarta

Upaya ini pun selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

pul 221

“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ujar Menteri Agus.

Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga dokumen penting yang ditandatangani bersama, yaitu

Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;
Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan.

Baca Juga :   Wamen UMKM: Program MBG Buka Peluang Besar UMKM untuk Berkembang

Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi; serta Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

pul 222
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Untuk mengurangi beban tugasnya jajaran teman-teman di Kepolisian, sudah lebih dari 300 bandar, yang dihukum mati dan dihukum seumur hidup, yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan, untuk ditempatkan di ruang tahanan super maximum security, dan ini akan terus berlanjut. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” ucap Menteri Agus.

Baca Juga :   Raja Ampat Aman Dikunjungi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjabarkan terdapat tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN, yaitu penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana; solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi); serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi Warga Binaan pidana narkoba.

“Semoga dengan penandatangaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marthinus (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Chelsea Imbang 3-3 dengan Johor Darul Ta’zim, Adu Penalti Mendadak Dibatalkan

TERMINALNEWS.ID, JOHOR — Chelsea menutup tur pramusim mereka di Asia dengan...

Jaja Miharja Pilih Cara Santai Didik Generasi Muda Belajar Seni Betawi

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Menjadi seniman legendaris tak membuat Jaja Miharja menjaga...

Tarra Budiman Nostalgia Syuting Film Ketok Mejik Bareng Para Komika

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Aktor Tarra Budiman menunjukkan kemampuan aktingnya dalam film...

1,3 ton Ketamine Ditemukan TNI Angkatan Laut Tersembunyi di Dalam Kapal MV King Sun Berbendera Tanzania

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur...

- A word from our sponsors -