JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Artis Penyanyi Agnez Mo bertandang ke Kementerian Hukum setelah kasus yang menyeret namanya mencuat.
Dia menjelaskan maksud kedatangannya,dikarenakan selalu mengikuti Undang Undang atau UU dan aturan hukum yang berlaku.
“Karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU,” ujar Agnez Mo di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Menteri Hukum Supratman menyampaikan apresiasi atas inisiatif para musisi menyuarakan aspirasi mereka dalam pertemuan yang digelar untuk mendengarkan masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu soal sistem royalti, terutama terkait rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya berterima kasih kepada Agnes dan para musisi lainnya atas masukan yang diberikan. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman dalam konferensi pers usai audiensi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, tidak hanya dari musisi, tetapi juga akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
Menkum menjelaskan setiap saat pihaknya menerima berbagai masukan dan setelah menerima draf rancangan undang-undang (RUU) dari parlemen, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti dengan kajian lebih lanjut.
Agnez Mo turut berbagi pengalaman sebagai pencipta lagu yang berkarir di dalam dan luar negeri, serta sebagai bagian dari Broadcast Music, Inc. (BMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.
Agnez Mo bercerita pada mulanya percakapan dirinya dengan Menkum untuk belajar lebih tentang UU Hak Cipta, namun terdapat beberapa kasus yang membuat kalangan musisi bingung sehingga dia juga mendiskusikannya bersama Menteri Hukum.
Bagi Agnez Mo, ini menjadi kesempatan yang baik untuk publik dapat memahami aturan hukum yang sedang berlaku, dengan bertolak dari perseteruannya dengan Ari Bias.
“Saya pikir ini kesempatan yang baik untuk sama-sama duduk dan mendengar agar kita semua lebih sadar hukum,” kata Agnes Mo.
Dalam kesempatan itu, Agnez Mo juga berbagi pengalamannya sebagai pencipta lagu yang berkarir di dalam dan luar negeri. Agnez Mo mengaku menjadi bagian dari BMI, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat.
“Saya juga membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi pada saat di Amerika. LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari LMK di Amerika selama 12 tahun,” kata Agnez Mo. (DaBon)

