BerandaNewsNasionalKemenko KUMHAM dan IMIPAS...

Kemenko KUMHAM dan IMIPAS Berikan Masukan Tata Kelola Musik dan Lagu di Indonesia

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, kamis (13/2).

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan urun rembug antara pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial musik dan/atau lagu guna mencari solusi atas kendala-kendala yang timbul dalam pengelolaan royalti musik dan/atau lagu,” jelas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

Baca Juga :   PWI Jaya Kecam Keras Teror terhadap Redaksi Tempo

IMG 20250214 WA0091

Dalam sambutannya, Dharma juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak untuk mengintervensi proses-proses hukum yang sedang terjadi.

Diketahui saat ini ada beberapa kasus sengketa royalti musik dan/atau lagu yang sedang berlangsung. Seperti sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani dan Once Mekel, dan masih banyak lagi.

Kemenko Kumham Imipas sebagai perwakilan pemerintah berperan strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antar Kementerian atau Lembaga (K/L), termasuk dalam hal pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan hak cipta.

IMG 20250214 WA0092

Kemenko Kumham Imipas juga akan melaksanakan koordinasi dengan K/L terkait, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Baca Juga :   Tak Perlu Ditambah Syarat Baru KJP Plus

“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya memastikan sinkronisasi kebijakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif,” jelas Syarifuddin.

Dalam pemaparannya, Dr. Syarifuddin juga memberi masukan bahwa peninjauan ulang juga bisa didasarkan atas perkembangan pada beberapa aspek, sehingga ada beberapa kondisi yang belum diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang terjadi dalam kasus-kasus sengketa royalti.

“Untuk itu, revisi Undang-undang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 dapat dijadikan fokus utama kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” usul Syarifuddin.

IMG 20250214 WA0090

Dr. Syarifuddin juga menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas juga akan mendorong seluruh pelaku industri musik untuk lebih memahami dan mematuhi regulasi hak cipta yang berlaku.

Baca Juga :   Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat mekanisme permohonan lisensi dan pengelolaan royalti guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam kegiatan hari ini hadir juga Candra Darusman selaku anggota Tim Pengawas LMKN dan juga jajaran Komisioner LMKN yaitu Johnny W. Maukar, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Pemain Muda yang Pernah Dijagokan Jose Mourinho di Chelsea, Begini Nasib Mereka Sekarang

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Jose Mourinho dikenal sebagai salah satu pelatih terbaik...

Magister Ilmu Komunikasi FISIP UPN Veteran Jakarta – Universiti Teknologi MARA Gelar Student Mobility dan Guest Lecture

TERMINALNEWS.ID, SELANGOR – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial...

Maman Abdurrahman: Suku Bunga KPPS Ditetapkan Sebesar 8 Persen Flat per Tahun

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama...

Mitsubishi Fuso Tawarkan Solusi Cold Chain Terintegrasi untuk Industri Pangan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menjaga kualitas produk pangan selama proses distribusi bukan...

- A word from our sponsors -