BerandaNewsNasionalKementrian Agama: Akad Nikah...

Kementrian Agama: Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Baca Juga :   Fifi Aleyda Yahya: Penayangan Video Presiden di Bioskop Upaya Perluas Komunikasi Publik

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Baca Juga :   Gubernur Pramono Pastikan Bank DKI Diisi Jajaran Profesional

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Peringatan hari ulang tahun sering kali identik dengan...

Ferry Juliantono Tegaskan Komitmen Kemerdekaan Ekonomi Kerakyatan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang...

Legenda Musik Elektronik, DJ Bobby Suryadi Rilis Album “Echoes of the Heart”

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Disc Jockey (DJ) senior Indonesia, Bobby Suryadi resmi...

Kris Dayanti Meriahkan HUT ke-81 RI di Istana Negara, Tampil Bersama Amora

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Penyanyi senior Kris Dayanti siap turut memeriahkan peringatan...

- A word from our sponsors -