BerandaNewsNasionalPenjelasan Kepala Dinas Kesehatan...

Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Puspitawati soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi Peserta JKN

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :   PWI Jaya Gelar Orientasi Keanggotaan dan Keorganisasian dan UKW di Juni dan Juli 2024

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

IMG 20241230 WA0008

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani, di Jakarta, pada Minggu (29/12).

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Baca Juga :   Pemerintah Akan Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

– Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

– Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

– Kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

Baca Juga :   Finalisasi Penjurian Rampung, PWI Jaya Tetapkan Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

Adapun peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Chelsea Bidik Eks Bintang Manchester United sebagai Pengganti Marc Cucurella

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Chelsea dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah untuk merekrut mantan...

Widiyanti Putri Wardhana Apresiasi Jember Fashion Carnaval 2026, Dinilai Perkuat Pariwisata dan Gerakkan Ekonomi Daerah

TERMINALNEWS.ID, JEMBER – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi penyelenggaraan Jember...

Mohamed Salah Selangkah Lagi Gabung Besiktas, Terima Gaji Rp237 Miliar per Tahun

TERMINALNEWS.ID, ISTANBUL - Mohamed Salah dikabarkan semakin dekat untuk melanjutkan kariernya...

Sebuah Spanduk Untuk Anak-anak Yang Tidak Bisa Bermain

MALAM itu stadion penuh sorak. Tapi di tengah gemuruh juara dunia,...

- A word from our sponsors -