JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) menyatakan kecaman keras terhadap keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Rudy Soik, seorang polisi yang dikenal gigih dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan ini diambil oleh Komisi Kode Etik Polri, dengan Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT, sebagai Ketua sidang.
Rudy Soik, yang sebelumnya sukses mengungkap berbagai kasus perdagangan orang, diduga menjadi target pihak-pihak yang merasa bisnis ilegal mereka terganggu akibat keberhasilan Rudy.
Hal ini memicu pemindahan Rudy dari posisinya yang dianggap “mengganggu ketenangan” para pelaku bisnis gelap tersebut.
Meski Rudy selalu bertindak cepat dalam mengungkap kejahatan di NTT, tindakan ini justru membawa dirinya ke meja sidang etik, yang berujung pada pemecatan tidak hormat.
Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut bahwa keputusan ini mencerminkan kemunduran dalam institusi penegak hukum.
“Seharusnya kepolisian menghargai kerja-kerja seperti yang dilakukan oleh Rudy Soik. Beliau memiliki rekam jejak yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga mempertanyakan dasar dari pemberhentian tersebut.
“Pemberhentian tidak hormat biasanya diberikan untuk pelanggaran berat. Pelanggaran apa yang dilakukan oleh Rudy Soik sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” jelasnya, seraya mendesak Kepolisian untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
Senada dengan Saraswati, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengaku sangat kecewa dengan tindakan Kepolisian Polda NTT.
Dalam keterangannya melalui telepon, Romo Saturnus menegaskan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudy Soik untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk dengan mengirimkan surat kepada Kapolri terkait keputusan PTDH ini.
Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, perjuangan Rudy Soik untuk mendapatkan keadilan terus bergulir, menyoroti pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum yang berani melawan praktik perdagangan orang di Indonesia.

