JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan Zona Informatif menjadi penanda kesiapan 189 Badan Publik Informatif untuk menjalankan keterbukaan informasi secara nyata, bukan sekadar patuh secara administratif.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan Zona Informatif mencerminkan komitmen badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara konsisten dan terukur.
“Zona Informatif menunjukkan bahwa badan publik benar-benar membuka diri terhadap pengawasan masyarakat. Di ruang inilah komitmen keterbukaan diuji dalam pelayanan nyata kepada publik,” ujar Agus di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Agus, Zona Informatif juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa informasi. Dengan akses informasi yang jelas, mudah, dan terstandar, potensi konflik antara pemohon informasi dan badan publik dapat ditekan.
“Sebagian besar sengketa informasi bermula dari tidak tersedianya informasi secara terbuka atau mekanisme layanan yang tidak jelas. Penanda Zona Informatif hadir untuk menjawab persoalan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Zona Informatif menjadi pengingat internal bagi seluruh unit kerja agar memahami dan menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai UU KIP.
“Ketika Zona Informatif dipasang dan dapat diakses publik, setiap unit kerja dituntut patuh pada standar layanan informasi. Ini bukan sekadar simbol, tetapi sistem kontrol yang hidup,” tegas Agus.
Sebanyak 189 badan publik yang meraih predikat Informatif berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, kecamatan, kelurahan, rumah sakit umum daerah, sekolah negeri, badan usaha milik daerah, hingga lembaga vertikal dan partai politik.
Daftar tersebut mencakup Pemerintah Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta, sejumlah dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kecamatan dan kelurahan.
Agus menjelaskan, plang Zona Informatif dirancang dengan simbol dan visual yang mudah dikenali agar masyarakat segera mengetahui komitmen keterbukaan suatu badan publik.
“Zona Informatif sekaligus menjadi uji publik. Respons masyarakat akan menjadi umpan balik penting bagi KI DKI Jakarta dalam evaluasi lanjutan, termasuk pelaksanaan E-Monev mendatang,” ujarnya.
Ia berharap penerapan Zona Informatif dapat memperkuat budaya transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
“Dengan identitas Zona Informatif, badan publik tidak hanya siap dinilai, tetapi juga siap dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” pungkas Agus.


