BerandaNasionalTak Ada Unsur Pelanggaran...

Tak Ada Unsur Pelanggaran HAM Berat Dalam Konflik di Rempang

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Agus mengatakan, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Baca Juga :   Ignatius Maria Pundjung: Dari Wartawan ke Perwira TNI Angkatan Laut dengan Karier Inspiratif

Sementara itu, lanjut dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

“Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Baca Juga :   Picu Perpecahan dan Konflik Sosial, Penyebaran Hoaks dan Isu SARA Soal Rempang Harus Dihentikan!

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

“Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjut dia.

Baca Juga :   Indonesia Terancam Rugi, Investasi Xinyi Glass Holding di Rempang Dibayangi Kegagalan

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang. “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” pungkas Agus.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Tiga Syarat Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Adapun tiga syarat itu yakni calon menteri harus memiliki integritas dan komitmen antikorupsi. Kemudian kompetensi dan calon menteri juga harus loyalitas.

Survei CNN: Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Tertinggi di Pilgub Kaltim

"Hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Rudy Mas'ud - Seno Aji mengungguli pasangan petahana, Isran Noor - Hadi Mulyadi," kata Direktur Eksekutif CNN Robby Rosiadi dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Masyarakat Pemantau Pilkada Minta DKPP Pecat Ketua KPUD Kaltim dan Anggota KPUD Kukar

TERMINALNEWS.ID - Koordinator Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi...

Pasangan Faiz Kurniawan-Suyono Berpeluang Menang di Pilkada Batang 2024

Dikatakan, elektabilitas dan popularitas Faiz Kurniawan-Suyono sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024 semakin tak terbantahkan. Karena, hasil survei menunjukkan bahwa pasangan Faiz Kurniawan-Suyono memperoleh suara sebesar 56,2%.

- A word from our sponsors -

spot_img