LUBUK PAKAM, TERMINALNEWS.ID – Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp, yang diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023, telah memunculkan kecaman dari berbagai pihak.
Putusan ini dinilai sangat kontroversial karena dianggap melanggar rasa keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini juga disoroti karena dituduh menjalankan peradilan dengan berat sebelah.
M. Haeykel, SH, dan Irwansyah Tanjung, SH, yang merupakan Advokat dan Penasehat Hukum di Kantor Hukum MHR & Rekan, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/9/2023).
Gugatan Oleh PT Tamsaka Cipta Properti
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus gugatan yang diajukan oleh PT Tamsaka Cipta Properti kepada Edison Christian Sembiring. PT Tamsaka Cipta Properti mendakwa bahwa Edison Christian Sembiring telah menutup akses jalan dengan menggunakan portal di Jalan Blok C Griya Rumah Tengah.
Namun, M. Haeykel, SH, menjelaskan bahwa jalan Blok C 4 Griya Tengah sebenarnya bukanlah jalan umum, melainkan merupakan jalan khusus yang dibangun oleh kliennya, Edison Christian Sembiring, yang juga merupakan Direktur Utama PT Meliala Rumah Tengah, di atas tanah miliknya yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan.
Edison Diperintahkan Membayar Ganti Rugi Materil Kepada PT Tamsaka Cipta Properti
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan untuk memerintahkan Edison untuk membayar ganti rugi materil kepada PT Tamsaka Cipta Properti sebesar Rp. 60.198.140. Haeykel dan Irwansyah Tanjung telah mengambil langkah banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi di Medan, dengan argumen bahwa jalan tersebut adalah milik PT Perumahan Griya Rumah Tengah.
M. Haeykel menegaskan bahwa kliennya, Edison Christian Sembiring, memiliki surat-surat yang lengkap yang membuktikan kepemilikan akses jalan Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah.
Surat-surat tersebut termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 661 yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2012 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.
27 tahun Tidak Ada Permasalahan Terkait Akses Jalan
Selama 27 tahun, tidak ada permasalahan terkait akses jalan ini, dan masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah telah menggunakan jalan tersebut tanpa kendala.
Haeykel juga mengungkapkan keberatan terhadap Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Jalan Milik Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu yang dikeluarkan pada tanggal 09 Oktober 2018 tanpa dasar hukum yang jelas.
Edison Sembiring Tidak Pernah Memberikan Pelepasan Jalan Blok C 4
Edison Sembiring, sebagai pemilik surat penyerahan hak atas tanah dengan cara ganti rugi, tidak pernah memberikan pelepasan atau penyerahan jalan Blok C 4 Griya Rumah Tengah kepada Desa Namo Bintang.
Dalam persidangan, kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi tidak dapat memberikan keterangan yang utuh dan objektif, sehingga mengakibatkan keraguan terhadap klaim sepihak atas jalan atau aset desa.
Putusan ini tetap menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya seiring dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.


