Dorongan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).
Dalam forum itu, PWI diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama sejumlah konstituen Dewan Pers lainnya. PWI menilai, regulasi yang lebih tegas menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya praktik penggunaan konten jurnalistik tanpa izin, khususnya di platform digital.
“Perlindungan ini tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas karya jurnalistik,” menjadi salah satu penekanan dalam pembahasan tersebut.
Acara diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam menjaga kualitas informasi publik serta menopang kehidupan demokrasi.
Diskusi yang berlangsung setelahnya menghadirkan Menteri Hukum dan jajaran Dewan Pers, dengan anggota Dewan Pers Dahlan Dahi bertindak sebagai moderator. Sejumlah organisasi pers turut hadir, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Serikat Perusahaan Pers (SPS).
PWI menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang selama ini merugikan wartawan maupun perusahaan media. Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan industri pers jika tidak segera diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi tersebut. Ia menilai perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga ekosistem media tetap sehat sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.
Bagi PWI, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang memiliki nilai hukum dan wajib dilindungi dalam sistem nasional.


