JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Penanganan dugaan sumpah palsu oleh Polda Metro Jaya terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, menuai kritik dari tim kuasa hukumnya.
Kepolisian dinilai telah melampaui kewenangan yudisial karena memproses perkara tersebut tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., dari RBS & Partner Law Firm, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rolas, dugaan sumpah palsu dalam persidangan tidak dapat dinilai secara sepihak oleh penyidik.
Rolas menegaskan, hukum acara pidana telah mengatur secara jelas bahwa penilaian terhadap kebenaran atau kepalsuan keterangan saksi merupakan kewenangan hakim yang memimpin persidangan.
Tanpa adanya peringatan atau penetapan dari majelis hakim, proses pidana terhadap dugaan sumpah palsu dinilai cacat sejak awal.
“Pasal 242 KUHP tidak bisa diterapkan tanpa mekanisme persidangan. Harus ada teguran dari hakim terlebih dahulu. Jika saksi tetap pada keterangannya, barulah dimungkinkan adanya perintah penahanan dan penuntutan. Dalam perkara klien kami, tidak pernah ada teguran, tidak pernah ada peringatan, dan tidak pernah ada penetapan hakim,” kata Rolas.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang langsung memeriksa kliennya, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial, seperti hakim, jaksa penuntut umum, maupun panitera, belum pernah dimintai keterangan.
“Yang berhak menyatakan suatu keterangan itu palsu atau tidak adalah hakim di persidangan, bukan penyidik dan bukan pelapor,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Informasi
Selain substansi tuduhan, tim kuasa hukum menyoroti prosedur penanganan perkara sejak awal.
Rolas menjelaskan, dari tiga surat pemanggilan yang diterima Lee Kah Hin, dua surat pertama secara eksplisit menyebut bahwa perkara diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI).
Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik mencantumkan adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Perkara tersebut kemudian tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP) sebagaimana mestinya.
Ia menilai LI hanya bersifat informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menetapkan seseorang sebagai terlapor pidana.
“Sejak awal belum ada peristiwa pidana yang jelas, tetapi kemudian diarahkan menjadi LP dan bahkan dinaikkan ke penyidikan. Ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap prosesnya,” katanya.
Rolas kembali menegaskan bahwa dugaan sumpah palsu tidak dapat dilepaskan dari mekanisme persidangan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 174 KUHAP lama maupun Pasal 224 KUHAP baru, yang menyebutkan bahwa dugaan keterangan palsu harus dinilai langsung oleh hakim di persidangan.
“Kalau memang ada dugaan keterangan palsu, hakim wajib memberikan peringatan. Bila saksi tetap bertahan pada keterangannya, barulah bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Tanpa itu, secara hukum delik sumpah palsu tidak pernah lahir,” jelasnya.
Dalam perkara Lee Kah Hin, seluruh tahapan tersebut disebut tidak pernah terjadi. Tidak ada peringatan, tidak ada penetapan, dan tidak ada perintah dari majelis hakim yang menyatakan keterangannya palsu.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Laporan diketahui dibuat pada 29 November 2025, namun penyidik disebut hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi.
Saat Lee Kah Hin tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan telah diwakili kuasa hukum, status perkara justru dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status seharusnya melalui gelar perkara dan didukung alat bukti permulaan yang cukup. Kalau baru satu kali klarifikasi lalu langsung naik penyidikan, ini tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian,” ujar Rolas.
Ia juga menyinggung sikap penyidik yang dinilai mengabaikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.
Rolas menegaskan bahwa Lee Kah Hin hadir sebagai saksi karena memenuhi panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Pada 8 Oktober 2025, ia memberikan keterangan di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum.
Namun, pada 3 November 2025, Lee Kah Hin justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Jika setiap saksi yang keterangannya tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu kemudian dipidanakan, maka tidak akan ada lagi saksi yang berani berkata jujur di pengadilan,” kata Rolas.
Di akhir pernyataannya, Rolas meminta agar laporan dugaan sumpah palsu terhadap kliennya dihentikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara formil maupun materil.
Ia juga membuka peluang langkah hukum terhadap pelapor jika perkara terus dipaksakan.
“Negara seharusnya melindungi saksi yang menjalankan kewajiban hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, perlindungan saksi dan independensi peradilan akan tergerus,” pungkasnya.

