BerandaNewsNasionalPN Bandung Tolak Praperadilan...

PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 H. Erwin, Yovie Megananda: Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Aturan

Laporan wartawan Terminalnews.id/Farhan Hernawan

TERMINALNEWS.ID, BANDUNG – Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, menyambut putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, tidak dapat diterima.

Menurut Yovie, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berlandaskan norma hukum positif, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.

Ia mengatakan masyarakat memang memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum. Namun, hak tersebut tidak secara otomatis memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada setiap organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan.

“Sejak awal saya berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum. Namun, hak pengawasan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap organisasi masyarakat memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan,” ujar Yovie dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :   Wamenkop Ajak Koperasi Jasa TC Invest sebagai Penguat Ekosistem Baru Koperasi Bersama Kopdes

Yovie menilai pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim PN Bandung sejalan dengan konstruksi hukum yang berlaku. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan praperadilan atas SP3 hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Karena itu, permohonan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, Yovie menegaskan bahwa putusan tersebut bukan merupakan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan penegasan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

“Putusan ini bukanlah kemenangan seseorang atas seseorang, melainkan penegasan bahwa kepastian hukum, legal standing, dan due process of law harus tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum,” katanya.

Baca Juga :   Dua Pastor Katolik Jadi Perwira Rohani TNI AD

Di akhir pernyataannya, Yovie menyampaikan ucapan selamat kepada H. Erwin. Ia berharap seluruh proses hukum yang telah berjalan dapat menjadi titik akhir sehingga Erwin dapat kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

“Semoga setelah seluruh proses hukum ini, Kang H. Erwin dapat kembali fokus menjalankan amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandung,” tutupnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manchester United Kirim Utusan Klub Terbang ke Madrid untuk Negosiasi Aurélien Tchouaméni

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Manchester United dikabarkan siap meningkatkan upaya mereka untuk...

Mahasiswa Teknik Undip Bantu UMKM Gula Semut di Kendal Naik Kelas Lewat Inovasi Teknologi

TERMINALNEWS.ID, KENDAL – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (UNDIP) menghadirkan inovasi teknologi...

Harry Kane Kehabisan Suara usai Bawa Inggris Singkirkan Meksiko

TERMINALNEWS.ID, KOTA MEKSIKO – Kapten timnas Inggris, Harry Kane, menjadi sorotan...

Lihat Data, Brasil Tak Pernah Menang Lawan Norwegia, Neymar Tutup Laga dengan Kontroversi

TERMINALNEWS.ID, NEWYORK – Timnas Brasil harus mengakhiri perjalanan mereka di Piala...

- A word from our sponsors -

spot_img