BerandaNewsNasionalPerempuan dan Penyandang Disabilitas...

Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11 (sebelas) poin utama dalam pengambilan Keputusan tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dari sebelas poin tersebut, di poin enam disebutkan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas berpeluang untuk mendapatkan kedudukan strategis di BUMN.

“Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis,” ujar Eko dalam kesempatan itu.

Adapun 10 (sepuluh) poin lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut, yaitu penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU yang ada.; pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN; pengaturan terkait Business Judgment Rule; penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga :   Kementerian UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

Selanjutnya, pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi besar terhadap BUMN dan negara; pengaturan tegas mengenai aksi korporasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang kompetitif dan Tangguh; pengaturan privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme yang menjamin manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara; pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya; dan kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat, terutama yang berada di sekitar BUMN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, ini maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang.

Baca Juga :   Tragedi Serangan Rasisme Mengguncang Jacksonville, Florida: Tiga Orang Tewas Ditembak Secara Keji

“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

TERMINALNEWS.ID, JEMBER – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong...

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Mikro lewat Festival Pelindungan Usaha di Jember

TERMINALNEWS.ID, JEMBER - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus...

Dari Warkop ke KONI, Sampai Makayoa: Domino Indonesia Naik Kelas

OLEH: Nabil M. Salim Dulu domino cuma teman kopi pahit dan sebatang...

TNI AL Bongkar Upaya Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp1,52 Miliar ke Malaysia

TERMINALNEWS.ID, BATAM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan upaya...

- A word from our sponsors -

spot_img