OLEH: H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si
PENATAAN kawasan publik pada hakikatnya bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam menghadirkan ketertiban, kepastian hukum, keamanan, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan penertiban dan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cicadas, Jalan Ahmad Yani Bandung, patut dipandang sebagai bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan fungsi ruang publik kepada kepentingan masyarakat luas.
Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan pemerintahan harus berpijak pada asas legalitas. Trotoar, bahu jalan, fasilitas pedestrian, dan ruang milik jalan pada dasarnya merupakan aset publik yang penggunaannya telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, baik Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peraturan tata ruang, maupun ketentuan ketertiban umum daerah.
Oleh karena itu, penggunaan ruang publik secara permanen ataupun semi permanen tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dibenarkan hanya karena alasan kebiasaan atau berlangsung dalam waktu lama.
Hukum tidak mengenal legitimasi atas pelanggaran yang dibiarkan terus-menerus.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk bestuursdaad atau tindakan pemerintahan yang sah sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat bersama jajaran pemerintah daerah sesungguhnya merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam mengembalikan fungsi kota kepada masyarakat umum. Trotoar bukan tempat permanen untuk aktivitas privat tertentu, melainkan ruang keselamatan pejalan kaki yang wajib dilindungi negara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selama bertahun-tahun kawasan Cicadas mengalami penyempitan fungsi jalan, gangguan lalu lintas, penurunan kualitas lingkungan, hingga hilangnya hak masyarakat pengguna jalan akibat menjamurnya bangunan dan lapak yang menutupi fasilitas umum.
Dalam konteks tersebut, tindakan pemerintah bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan koreksi terhadap pembiaran yang terlalu lama terjadi.
Masyarakat tentu harus memahami bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terstruktur secara sosial. Ketika pelanggaran dibiarkan terlalu lama, maka akan muncul persepsi keliru seolah-olah pelanggaran tersebut berubah menjadi hak. Padahal secara hukum, sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan pernah memperoleh legitimasi hanya karena faktor waktu.
Namun demikian, penegakan hukum yang baik tetap harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Pemerintah wajib memastikan adanya pendekatan persuasif, dialogis, serta solusi relokasi yang manusiawi bagi masyarakat terdampak. Penertiban tidak boleh berhenti pada pembongkaran semata, tetapi juga harus disertai upaya pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan.
Di sinilah letak kualitas kepemimpinan seorang kepala daerah diuji: tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap bijaksana dalam menjaga martabat rakyat kecil.
Saya memandang langkah Gubernur Jawa Barat dalam mendukung penataan kawasan Cicadas merupakan bentuk keberanian moral dan politik hukum yang patut diapresiasi. Pemimpin daerah tidak boleh hanya mengejar popularitas, tetapi harus berani mengambil keputusan yang kadang tidak populer demi kepentingan masyarakat luas dan masa depan tata kota yang lebih tertib.
Kota yang baik bukanlah kota yang membiarkan pelanggaran tumbuh atas nama toleransi, melainkan kota yang mampu menyeimbangkan ketegasan hukum dengan keadilan sosial.
Penataan Cicadas hendaknya menjadi momentum penting bahwa supremasi hukum harus kembali menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka wibawa negara akan hadir. Dan ketika wibawa negara hadir, maka masyarakat akan memperoleh kepastian, ketertiban, dan rasa keadilan yang sesungguhnya.
Hukum yang ditegakkan dengan keberanian dan kebijaksanaan pada akhirnya bukan untuk menyakiti rakyat, melainkan untuk melindungi kepentingan rakyat yang lebih besar.
*H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum DPN PERADI



