BerandaNewsNasionalPemprov DKI Perluas Layanan...

Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis, dari Penghuni Rusunawa hingga Pengurus Rumah Ibadah

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat Jakarta.

Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.

“Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :   MenPar Widiyanti Putri Wardhana Bekali 285 CPNS 2024 dengan Empat Prinsip Utama dalam Bertugas

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

pul 110 scaled

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

“Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar,” tambah Wagub Rano.

pul 111 scaled

Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:

1.PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2.Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3.Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4.Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5.Penghuni Rusunawa
6.Tim Penggerak PKK
7.Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8.Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9.Anggota TNI dan Polri
10.Veteran RI
11.Penyandang disabilitas
12..Lansia di atas 60 tahun
13.Pengurus rumah ibadah
14.Pendidik PAUD
15.Juru Pemantau Jentik atau Jumantik. (DaBon)

Baca Juga :   Cukup Transaksi Pakai PLN Mobile, Ribuan Pelanggan Dapat Sembako Murah

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

TERMINALNEWS.ID, TANJUNG PANDAN — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Bantu Evakuasi dan Jaga Obvitnas, Pamobvit Polres Sikka Hadir untuk Masyarakat Terdampak Gempa

TERMINALNEWS.ID, MAUMERE – Gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo mengguncang wilayah hukum...

Marizka Juwita Kembali ke Panggung Musik Lewat Single “Nekat”, Kisahkan Cinta dan Keberanian untuk Melepaskan

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Penyanyi sekaligus penulis lagu Marizka Juwita kembali menyapa...

Patrice Evra Dorong Manchester United Bajak Victor Osimhen dari Arsenal

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER — Legenda Manchester United, Patrice Evra, mendesak klub lamanya...

- A word from our sponsors -