BerandaNewsNasionalPembayaran Layanan Keimigrasian Harus...

Pembayaran Layanan Keimigrasian Harus Dilakukan Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59.

Pasalnya, pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Hal ini merupakan salah satu penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Baca Juga :   Indonesia Dorong Transformasi Penegakan Kekayaan Intelektual Digital di ASEAN

Achmad melanjutkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kemenimipas.

IMG 20241231 WA0041

Sementara itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses sampai dengan pukul 20.00 WIB tanggal 31 Desember 2024 karena selanjutnya akan dilakukan maintenance kesisteman dalam rangka peralihan kode Kementerian/Lembaga dan kode Satuan Kerja.

Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk pembayaran seluruh layanan keimigrasian termasuk paspor, visa dan izin tinggal.

Kode billing merupakan bagian dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yakni sistem penagihan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking.

Baca Juga :   Simufil PWI Jaya Gelar Bukber, Momentum Pererat Silaturahmi Wartawan dan Musisi di Tengah Tantangan Kondisi Media

IMG 20241231 WA0042

“Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja di Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

FA Pertahankan Thomas Tuchel Meski Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) memutuskan tetap mempertahankan...

Sambut HUT ke-1, Kodaeral IV Gelar Bakti Kesehatan “Aku Cinta Laut” di Tanjung Sengkuang

TERMINALNEWS.ID, BATAM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1...

Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Perkokoh Kolaborasi Polri dan Kejaksaan

Laporan wartawan Terminalnews.id/Budi Utomo TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komitmen membangun sinergi antar aparat...

ALAM SEMESTA SUDAH MENULIS SKENARIO SPANYOL VS ARGENTINA

OLEH: Mbah Cocomeo 19 TAHUN lalu sebuah kamera menangkap momen receh: bayi...

- A word from our sponsors -

spot_img