BerandaNewsNasionalPelunasan Biaya Haji Khusus...

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025,Tersisa 1.838 Kuota

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Perpanjangan dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB.

aso 18

Sampai penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu (16/2/2025)

Baca Juga :   Ajak HMI Berdayakan Ekonomi, Menteri Maman Tekankan Pentingnya Peran Pengusaha UMKM

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambungnya.

aso 17

Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

Baca Juga :   Ini Pesan Ketum PWI Zulmansyah Sekedang ke HCB

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha Stiawan .

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” tandasnya. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manchester United Siapkan Opsi Cadangan Jika Gagal Rekrut Lewis Hall, Alejandro Balde Masuk Radar

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Manchester United dikabarkan telah menyiapkan alternatif apabila upaya...

Manchester United dan Liverpool Bakal Rebutan Francisco Conceicao, Pemain Juventus

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER – Manchester United dan Liverpool dikabarkan kembali terlibat persaingan di...

Piala Dunia 2030 Terancam, Spanyol dan Portugal Dikabarkan Siap Mundur sebagai Tuan Rumah jika FIFA Privatisasi Turnamen

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Rencana Presiden FIFA, Gianni Infantino, untuk membuka investasi...

Bruno Guimaraes Diakui Eddie Howe Berpeluang Gabung Arsenal

TERMINALNEWS.ID, LONDON - Gelandang Newcastle United, Bruno Guimarães, menyampaikan pesan perpisahan...

- A word from our sponsors -