BerandaNewsNasionalMenteri UMKM Tegaskan Bertanggung...

Menteri UMKM Tegaskan Bertanggung Jawab Atas Kasus Mama Khas Banjar

BANJARBARU, TERMINALNEWS.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bertanggung jawab atas kasus yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman saat menghadiri persidangan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, sebagai Menteri UMKM ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

“Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM,” katanya.

Baca Juga :   Jonatan Christie Ingin Pertahankan Gelar di DIM-2024

pul 72

Lebih lanjut, Menteri UMKM menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Undang-Undang tersebut dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

pul 74

“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya pelindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurut Menteri Maman dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman dalam melaksanakan usahanya serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.

Baca Juga :   Pj. Gubernur Teguh Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jakarta Berjalan Lancar

pul 75

Hal tersebut, Menteri Maman melanjutkan, akan menciptakan efek domino yaitu produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan dalam berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM, yang kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

pul 76

Hormati Keputusan

Menteri Maman juga menyampaikan dirinya juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini.

pul 77

Namun, ia melanjutkan, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengedepankan sanksi pidana perlu dipertimbangkan ulang.

Baca Juga :   Dandim 1404/Pinrang Pantau Penyemprotan Pestisida Pergunakan Tekhnologi Drone Di Lahan Persawahan Pertanian Modern

“Terima kasih yang Mulia, semoga hadirnya saya di dalam sidang yang terhormat ini tidak diterjemahkan sebagai bentuk intervensi hukum, dan tidak diterjemahkan sebagai bentuk untuk melakukan hal-hal di luar mekanisme persidangan. Sekali lagi itu semua menjadi keputusan yang mulia,” katanya

pul 73

Menteri UMKM berharap apapun keputusannya pada sidang pengadilan Mama Khas Banjar, bisa menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia dan juga pemerintah.

Karena, Menteri Maman menambahkan, ia juga tidak ingin jika momentum ini dijadikan sebagian pengusaha UMKM untuk membuat mereka menjadi lalai dan teledor dalam menyiapkan administrasi, kelengkapan dokumen, dan lain sebagainya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

PJBW dan Kantor Pertanahan Bogor Tebar Kebaikan di Cibinong

TERMINALNEWS.ID, BOGOR - Kebaikan tak selalu harus dimulai dari langkah besar....

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Gandeng Jurnalis, Seniman, dan Aktris Gelar Jumat Berkah di Cibinong

TERMINALNEWS.ID, BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 menggelar kegiatan sosial...

Harga 1 Pemain = Rp4,5 Triliun! Haaland & Yamal Pimpin 10 Bintang Termahal Dunia Pasca Piala Dunia 2026

OLEH: Nabil M. Salim PIALA DUNIA 2026 baru selesai, tapi dampaknya langsung...

INDONESIA vs VIETNAM, KENAPA INI “UJIAN SESUNGGUHNYA”?

OLEH: Nabil M Salim Senin, 3 Agustus 2026 | 20.30 WIB |...

- A word from our sponsors -