TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat mitigasi risiko hukum dalam penyaluran pinjaman dan pembiayaan kepada koperasi.
Upaya ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penolakan klaim oleh lembaga penjamin serta penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan akibat persoalan formil.
FGD yang diselenggarakan Divisi Hukum LPDB Koperasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, menyempurnakan dokumen hukum, serta memperbaiki prosedur penyaluran pembiayaan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab lembaga dalam mengelola dana negara.
Menurut dia, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi, LPDB tidak hanya bertugas menyalurkan pembiayaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan dengan baik.
“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar karena dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh karena itu, mitigasi risiko harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ungkap Krisdianto.
Ia menjelaskan, LPDB Koperasi telah menerapkan sejumlah langkah mitigasi risiko, di antaranya melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut meliputi penolakan klaim oleh lembaga penjamin akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyaluran pembiayaan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi lembaga.
Melalui FGD ini, LPDB Koperasi berharap dapat merumuskan rekomendasi konkret untuk memperbaiki dokumen dan perjanjian kerja sama, menyempurnakan prosedur operasional, serta menentukan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Perkuat Langkah Hukum Sejak Awal
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan FGD tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan klaim penjaminan sekaligus memperkuat mitigasi risiko sejak awal kerja sama.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar berbagai potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi lebih dini, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penjaminan dan kelengkapan dokumen.
Penguatan aspek hukum sejak tahap awal diharapkan dapat meminimalkan risiko penolakan klaim maupun hambatan dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Dengan langkah tersebut, LPDB Koperasi berupaya memastikan penyaluran dana bergulir berlangsung secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga dana negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.

