JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Seorang wanita muda berinisial FD (27) melaporkan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Sersan Dua (Serda) berinisial IK, yang berdinas di Yonzipur 2/SG Kodam II/Sriwijaya, ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.
Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pemerasan, penipuan, perbuatan asusila, hingga aborsi ilegal.
Namun, laporan FD tidak diterima oleh pihak Denpom karena dianggap belum melampirkan visum dari rumah sakit.
Laporan yang diajukan FD pada 14 April 2025 itu ditolak oleh Kapten Cpm Stevanus, Dansatlak Idik Denpom II/4 Palembang, dengan alasan administratif.
Menurutnya, korban harus melampirkan visum sebagai prasyarat utama agar laporan bisa diproses.
Padahal, menurut standar prosedur umum penanganan korban kekerasan, laporan dapat diterima terlebih dahulu, lalu diberikan surat pengantar untuk melakukan visum di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
FD mengaku kecewa atas penolakan tersebut. “Saya merasa seperti diusir secara halus. Laporan saya tidak ditanggapi dengan serius, padahal saya sudah membawa bukti-bukti pendukung,” ujar FD saat diwawancarai media pada Senin (21/4/2025).
Bukti-Bukti yang Sudah Disiapkan
FD menyebut telah membawa sejumlah bukti saat melapor ke Denpom II/4 Palembang. Barang bukti tersebut antara lain:
- Foto luka dan memar akibat penganiayaan;
- Rekaman video yang menunjukkan kekerasan;
- Kesaksian dari orang-orang yang melihat atau mendengar kejadian tersebut.
Namun, menurut keterangan FD, semua bukti itu dianggap belum mencukupi oleh pihak Denpom. Kapten Cpm Stevanus tetap meminta visum sebagai syarat utama, tanpa memberikan STTL (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) meskipun telah satu minggu sejak pelaporan dilakukan.
Rangkaian Kekerasan dan Ancaman
Dalam keterangannya, FD mengungkap bahwa dirinya telah mengalami lebih dari 15 kali kekerasan fisik dan psikis selama menjalin hubungan asmara dengan Serda IK.
Kekerasan terakhir dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk Cijantung (Jakarta), Bangka, dan Palembang, dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Saya dipukul, diseret, dijedotkan ke dashboard mobil, dan ditendang berkali-kali. Itu menyebabkan luka fisik dan trauma emosional yang sangat berat,” ungkap FD.
Selain kekerasan fisik, FD juga mengaku kerap menerima ancaman penyebaran video hubungan intim mereka, yang diduga direkam tanpa persetujuan.
Video itu disebut menjadi alat pemerasan agar FD memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Janji Nikah Palsu dan Aborsi Ilegal
FD juga mengungkap bahwa dirinya dijanjikan pernikahan oleh IK, yang membuatnya bersedia menjalin hubungan intim.
Namun, setelah diketahui hamil, FD justru dipaksa untuk menggugurkan kandungan secara ilegal, tanpa pendampingan medis resmi.
“Aborsi dilakukan diam-diam, tanpa dokter dan tanpa jaminan keselamatan. Saya sangat takut karena diancam akan ditinggalkan dan video saya disebarkan jika saya menolak,” tutur FD dengan suara bergetar.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
FD telah menyiapkan laporan dengan mencantumkan sejumlah pasal hukum, di antaranya:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan;
- Pasal 289 KUHP – Perbuatan cabul;
- Pasal 290 KUHP – Persetubuhan karena tipu muslihat;
- Pasal 346-348 KUHP – Aborsi ilegal;
- Pasal 351 KUHP – Penganiayaan;
- Pasal 368 KUHP – Pemerasan;
- Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE No.19 Tahun 2016 – Pemerasan digital (cyber extortion);
- UU TPKS No.12 Tahun 2022 Pasal 14 huruf b – Ancaman menyebarkan konten intim untuk menguasai korban.
Seruan untuk Penegakan Hukum
FD berharap laporan ini dapat diproses secara adil dan transparan oleh aparat hukum, termasuk oleh Polisi Militer TNI AD dan Oditur Militer.
Ia juga meminta perlindungan dari potensi intimidasi, mengingat pelaku masih aktif berdinas di kesatuan militer.
“Saya ingin keadilan. Saya tidak ingin korban kekerasan seperti saya dipersulit saat mencari perlindungan hukum. Bahkan saya diberitahu bahwa sebelum saya datang ke Denpom, Serda IK sudah lebih dulu menghubungi Kapten Stevanus dan sempat menawarkan uang,” ungkap FD.
Hari ini, FD dijadwalkan mendatangi Kantor Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Oditur Jenderal TNI di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas penolakan laporan yang dialaminya di Palembang.

